Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran di Yahukimo, Aris Pahabol Resmi Diserahkan ke JPU Jayawijaya

19 hours ago 5

Jayawijaya, 8 November 2025 – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo resmi menyerahkan tersangka Aris Pahabol beserta barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan berencana, penganiayaan, dan pembakaran kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis (6/11/2025).

Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

“Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum atas nama tersangka Aris Pahabol resmi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Faizal.

Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Margrith Elain Duwiri, S.H.. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain:

  • Satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang,

  • Kayu dalam keadaan terbakar,

  • Serpihan kaca berwarna hitam dan putih,

  • Tiga unit ponsel (ZTE Blade A35, Nubia A56, dan Oppo A31),

  • Satu lembar bendera Bintang Kejora.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menuturkan bahwa proses penyerahan dimulai sejak pagi.

Pada pukul 08.15 WIT, tersangka dikeluarkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani dan diterbangkan ke Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Setibanya di Bandara Wamena sekitar pukul 09.34 WIT, tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk melaksanakan tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

Sekitar pukul 15.30 WIT, proses penyerahan tersangka dan pemeriksaan barang bukti selesai dilakukan. Selanjutnya, tersangka Aris Pahabol dibawa ke Lapas Kelas IIB Wamena untuk menjalani penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan kepada keluarga tersangka sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

Sebagai informasi, tersangka Aris Pahabol adalah salah satu dari delapan orang yang merupakan bagian dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang dikenal sebagai Batalyon Eden Sawi Yali. Mereka bergerak di bawah komando Ohion Helembo alias Bapa Simpan, yang berafiliasi langsung dengan Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Diketahui, delapan orang tersebut termasuk Aris merupakan pelaku penyerangan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang terjadi di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pertengahan pada Maret lalu. Tiga dari delapan orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari delapan yang sudah diamankan, tiga yang sudah terbukti sebagai tersangka, yakni atas nama Aris Pahabol, DH, dan NS, serta kelima sisanya masih dalam proses pendalaman,” kata Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Faizal Ramadhani melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 12 Juli 2025.

Berdasarkan hasil evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serangan brutal tersebut diketahui terjadi selama dua hari, yakni pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Maret 2025 lalu. Adapun olah TKP dilakukan di tiga lokasi utama, yakni kompleks perumahan guru SD Advent Anggruk, Gedung RS Efata Anggruk dan sekolah tempat perusakan ruang kelas.

Melalui olah TKP tersebut, diketahui pelaku berjumlah sekitar 15 orang. Mereka menyerang guru-guru honorer menggunakan senjata tajam, membakar dua unit rumah dinas guru, merusak tujuh ruang kelas sekolah, serta menganiaya dan menewaskan seorang guru.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |