Kepritoday.com – Polda Kepri Klarifikasi Resmi Terkait Laporan Penyidik Unit III Satreskrim Polresta Barelang. Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan salah satu media online mengenai adanya laporan terhadap penyidik yang menangani perkara dengan tersangka GS.
Kabidhumas Polda Kepri menerangkan bahwa perkara dengan tersangka GS telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri juga menerima laporan dari kuasa hukum tersangka GS mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik. Laporan tersebut kini dalam tahap pemeriksaan oleh Bid Propam sesuai mekanisme internal Polri. Setiap aduan yang masuk, menurut Kabidhumas, pasti diproses dan ditindaklanjuti secara objektif.
Penanganan perkara melalui jalur persidangan dan pemeriksaan di Propam dilaksanakan secara paralel. Dengan demikian, pengawasan terhadap penyidik dapat berjalan seiring dengan proses pembuktian di pengadilan. Polda Kepri menegaskan bahwa kedua proses tersebut menunjukkan transparansi sekaligus bentuk tanggung jawab institusi.
Kabidhumas juga mengimbau semua pihak agar menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, pengadilan merupakan forum resmi yang berwenang memutuskan benar atau tidaknya suatu perkara pidana.
Ia menekankan pentingnya menahan diri dari spekulasi atau opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Polda Kepri berkomitmen melaksanakan setiap tahap penanganan perkara berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan demikian, hak-hak tersangka, korban, maupun masyarakat tetap terjamin.
Keterbukaan informasi, lanjut Kabidhumas, merupakan bagian dari upaya Polri menjaga kepercayaan publik. Ia memastikan bahwa penanganan perkara di tingkat penyidikan maupun pengawasan internal tidak dapat diintervensi pihak manapun.
“Baik proses sidang di pengadilan maupun laporan pengaduan yang tengah ditangani Propam, seluruhnya berjalan sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk menghargai proses hukum dan bersabar menunggu hasilnya,” tegas Kabidhumas.
Polda Kepri menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan menghadirkan kepastian dan keadilan hukum. Mekanisme yang berlaku, baik melalui pengadilan maupun pengawasan internal, akan menjadi penentu akhir. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau dapat terus terjaga.
Source= tribratanews