Deiyai, 7 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ST, dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Deiyai, Waghete, pada Selasa (7/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deiyai ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pegawai Non ASN, aparatur kampung, hingga perwakilan pekerja rentan, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja.
Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menekankan pentingnya data yang akurat sebagai dasar pelaksanaan program perlindungan sosial.
“Pemerintah Kabupaten Deiyai berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah memastikan setiap pekerja di daerah ini memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai,” ujarnya.
Bupati juga menghimbau seluruh kepala distrik dan kepala kampung agar lebih aktif dalam melakukan pendataan pekerja secara akurat dan menyeluruh.
Lebih lanjut, Bupati Mote menyampaikan target ambisiusnya untuk tahun depan, yakni seluruh tenaga honorer dan pelaku usaha di Kabupaten Deiyai harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Target ini bukan hanya sekadar angka, tetapi wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi dan mensejahterakan seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire, Muslika, S.KM., menjelaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menyebut bahwa sejak November 2022, tenaga honorer di Kabupaten Deiyai telah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama: JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Acara sosialisasi ini juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Deiyai dan BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta kepada keluarga almarhum Korneles Kotouki, tenaga kerja non ASN asal Distrik Kapiraya yang meninggal dunia tahun lalu.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen dalam perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Acara ini turut dihadiri oleh Asisten II Setda Deiyai, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, sejumlah Kepala OPD, aparatur kampung, serta perwakilan pegawai non ASN dan pekerja rentan di Kabupaten Deiyai.
[Nabire.Net]