Nabire, 25 Juli 2025 – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Sukatemin, S.Kep., Ns, M.Kep., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp10 miliar di lingkungan RSUD Nabire.
“Kami selaku direksi — direktur dan para pejabat struktural — akan bersikap kooperatif dan siap membantu pihak aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas-tugas penyidikan,” ujar Sukatemin kepada NabireNet, Jumat malam (25/07).
Ia juga berharap agar proses penyidikan ini dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire secara resmi telah menaikkan status penanganan dugaan kasus korupsi di RSUD Nabire ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nabire, yang berlangsung sejak tahun 2005 hingga Mei 2025.
(Baca Juga : Breaking News: Kejari Nabire Naikkan Kasus Dugaan Korupsi RSUD ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp10 Miliar)
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Nabire, Chrispo Simanjuntak, S.H., dalam keterangannya pada Jumat (25/07).
Kejari Nabire menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan meminta masyarakat tetap tenang serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum.
[Nabire.Net]
Post Views: 237