36 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Nabire, Disdukcapil Tegaskan Pentingnya Nikah Tercatat Secara Hukum

14 hours ago 6

(36 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Nabire, Disdukcapil Tegaskan Pentingnya Nikah Tercatat Secara Hukum)

Nabire, 26 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Nikah Massal Gratis pada Sabtu, 26 Juli 2025, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Nabire.

Kegiatan Nikah Massal ini diikuti oleh 36 pasangan suami istri yang telah memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum melengkapi status pernikahan secara sah di mata hukum negara.

Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang hanya melakukan nikah adat, nikah gereja, atau nikah di KUA, namun belum mencatatkan pernikahannya di lembaga resmi negara. Padahal, menurutnya, nikah catatan sipil adalah bentuk pernikahan sah yang diakui negara dan menjadi dasar administrasi dalam kartu keluarga serta dokumen kependudukan lainnya.

“Jika sudah nikah adat atau nikah gereja, tapi belum catatan sipil, maka itu belum tercatat di lembaran negara. Kita ingin semua pasangan sah secara hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ungkap Yulianus Pasang.

Disdukcapil Nabire juga aktif turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi proses pencatatan nikah, dengan syarat dokumen lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, foto pasangan, surat nikah dari gereja atau KUA, serta akta kelahiran jika sudah memiliki anak.

Selain itu, program nikah massal ini juga sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Nabire, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek ekonomi maupun kepastian status hukum dalam data kependudukan. Pemerintah Kabupaten Nabire juga menanggung seluruh biaya pelaksanaan nikah massal, termasuk koordinasi dengan gereja bagi pasangan yang belum diberkati.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak gereja dan lembaga agama lainnya agar semua masyarakat bisa menikah sah tanpa terbebani biaya besar. Ini bagian dari komitmen Pemkab Nabire untuk melindungi hak sipil setiap warganya,” tutup Yulianus Pasang.

[Nabire.Net]

Post Views: 241

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |