Tegas! Sekretaris Dinas Pendidikan Nabire Ingatkan Guru 3T Wajib Bertugas di Tempat, Gaji Bisa Ditahan

1 day ago 12

Nabire, 26 Januari 2026 – Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait tata tertib Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya mengenai kedisiplinan kerja dalam melayani masyarakat sesuai dengan profesi dan tanggung jawab masing-masing.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Victor Tebai, menegaskan bahwa guru-guru yang bertugas di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) wajib melaksanakan tugas di lokasi penempatan. Penegasan tersebut disampaikan Victor Tebai pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, di ruang kerjanya di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Nabire.

Victor Tebai menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan telah berulang kali mengingatkan para guru agar tidak meninggalkan tempat tugas dalam waktu lama. Ia menyoroti praktik tidak disiplin, di mana ada guru yang tinggal berbulan-bulan di kota hanya untuk menandatangani daftar hadir dan mengambil gaji, namun tidak menjalankan kewajiban mengajar di lokasi tugas.

“Guru di titik 3T harus melaksanakan tugas di tempat penugasan. Jika tidak menjalankan tugas dengan benar, gaji tidak akan diserahkan,” tegas Victor Tebai.

Ia menambahkan bahwa peraturan pemerintah memberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tetapi tetap menerima gaji. Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab pelayanan publik.

Lebih lanjut, Victor Tebai menjelaskan bahwa kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, termasuk pemerintah pusat, telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN, termasuk guru kontrak dan PPPK, agar tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pengecualian hanya diberikan kepada pegawai yang sakit dengan disertai keterangan dokter.

Sementara itu, pelayanan publik di Provinsi Papua Tengah hingga Kabupaten Nabire dilaporkan masih berjalan dengan baik dan lancar, serta didukung situasi keamanan yang kondusif. Masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pelayanan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, baik dari OPD, kepala biro, maupun kepala bagian.

Pihak Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa urusan pelayanan pegawai di tingkat kabupaten menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing, sehingga pengawasan kedisiplinan ASN dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.

Victor Tebai berharap agar guru-guru di wilayah 3T semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Meski diakui terdapat kendala biaya operasional di beberapa kabupaten, para pegawai di lingkungan provinsi maupun kabupaten tetap diharapkan hadir dan bekerja secara konsisten sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.

[Nabire.Net/Samuel Dimara]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |