Mimika, 12 Februari 2026 – Puluhan buruh mogok kerja (Moker) bersama pekerja privatisasi dan kontraktor yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) menggelar aksi demonstrasi damai di Kantor DPRK Mimika, Kamis (12/2/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan “Sembilan tahun berjuang tanpa kepastian”, “Kami Mogok Kerja Kok di PHK”, hingga “Buruh Pekerja Moker Adalah Warga Mimika”.
Spanduk lain menegaskan bahwa mogok kerja telah dinyatakan sah sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Nota 1, sehingga PTFI diminta menyelesaikan persoalan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan dengan pemutusan hak sepihak terhadap buruh.
Massa mendesak DPRK Mimika segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja guna menyelesaikan persoalan ribuan buruh yang hingga kini belum mendapatkan kepastian. Isu divestasi saham Freeport sebesar 51 persen juga turut disorot dalam aksi tersebut.
Koordinator Aksi, James Billy Robert Laly, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh Freeport pada tahun 2017 sah secara hukum dan telah memiliki keputusan inkrah.
“Keputusan legalisasi sudah ada. Mogok kerja 2017 adalah sah. Kami minta DPRK segera membentuk pansus, jangan hanya duduk lalu pulang,” tegas James dalam orasinya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan buruh tidak dijadikan komoditas politik maupun ladang bisnis.
“Kami datang menuntut hak kami. DPR adalah perwakilan rakyat, bekerja untuk kami, bukan hanya duduk saja,” ujarnya.
Lima Tuntutan Utama Buruh Moker Freeport
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima poin tuntutan, yakni:
-
Menghentikan praktik “negara dalam negara” dengan meminta pemerintah bertindak tegas atas dugaan pembangkangan hukum oleh PT Freeport Indonesia.
-
Mendesak DPRK dan Pemkab Mimika berperan aktif dengan menghadirkan Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Mimika untuk membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan, serta menjalankan Kepmenaker Nomor 43 Tahun 2017.
-
Menjadikan penyelesaian sengketa mogok kerja sebagai syarat mutlak dalam RUPS sebelum finalisasi negosiasi saham.
-
Mendesak DPRK Mimika membentuk Pansus Moker untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum oleh PTFI dan mengembalikan hak pekerja.
-
Memberikan waktu 21 hari ruang komunikasi untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Jika diabaikan, buruh menyatakan siap melakukan aksi pendudukan massal di kantor-kantor terkait.
Usai menggelar aksi di Kantor DPRK Mimika, massa melanjutkan demonstrasi ke Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3 untuk kembali menyuarakan tuntutan yang telah hampir sembilan tahun belum terselesaikan.
Di Puspem, massa menyampaikan poin-poin tuntutan melalui orasi. Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong.
Emanuel Kemong menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut, serta membuka ruang komunikasi demi mencari solusi terbaik bagi para buruh mogok kerja Freeport.
[Nabire.Net/Yosef Doo]

15 hours ago
5












































