DPMK Deiyai Gelar Rembug Stunting dan Tetapkan Kader KPM 2026, Perkuat Sinergi Program Nasional

10 hours ago 4

Deiyai, 10 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rembug Stunting tingkat kabupaten sekaligus penetapan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tahun 2026, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat DPRK Deiyai ini menjadi bagian dari implementasi program prioritas nasional dalam upaya percepatan penurunan angka stunting.

Rembug Stunting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Yeheskiel B. Kotouki, SH, MH selaku Kabag Humas dan Protokol Setda Deiyai, Kepala DPMK beserta jajaran, Koordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa, serta 34 kepala kampung yang telah mengalokasikan anggaran stunting dalam APBK. Selain itu, hadir pula 68 kader Posyandu dari 34 kampung, masing-masing dua orang per kampung.

Kepala DPMK Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP, menegaskan bahwa penanganan stunting merupakan mandat langsung Presiden Republik Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kampung dengan dukungan Dana Desa. Dari total 67 kampung di Kabupaten Deiyai, baru 34 kampung yang dapat terlibat aktif karena telah mengalokasikan anggaran stunting.

“Suka atau tidak suka, pemerintah kampung wajib melaksanakan program ini karena ini adalah instruksi pusat. Kampung yang tidak mengalokasikan atau tidak melaporkan penggunaan anggaran stunting akan menjadi catatan khusus dalam evaluasi penyaluran dana ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPMK berperan sebagai fasilitator dan pendamping, mengingat masih perlunya peningkatan pemahaman administrasi di tingkat kampung agar anggaran benar-benar terserap dan tepat sasaran, khususnya untuk peningkatan kesehatan ibu dan anak.

Dalam kesempatan tersebut, DPMK Deiyai juga secara resmi menetapkan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Tahun 2026. Penetapan KPM dilakukan dengan mengambil kader Posyandu aktif yang direkomendasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan, sesuai arahan Bupati Deiyai dalam mewujudkan prinsip “Satu Kata, Satu Data” antarinstansi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi data stunting antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan. Nama-nama KPM terpilih selanjutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Deiyai, sehingga memiliki legalitas resmi serta kepastian honorarium yang bersumber dari Dana Desa.

Melalui Rembug Stunting ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menciptakan generasi Deiyai yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |