Timika, 5 Desember 2024 – Rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika di Distrik Agimuga menjadi sorotan setelah tim Pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 Maximus Tipagau- Peggi Patricia Pattipi dan pasangan nomor urut 03 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin menyampaikan keberatan pada Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Hotel Cartenz, Kamis (5/12/2024)
Kedua paslon mengklaim adanya pelanggaran prosedur yang merugikan mereka, termasuk dugaan penggunaan sistem noken yang tidak sesuai dengan aturan di Kabupaten Mimika.
Paslon nomor urut 01, Johannes Rettob – Emanuel Kemong, memperoleh 834 suara di Distrik Agimuga, sementara paslon nomor urut 02 Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattip, dan paslon nomor urut 03 Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin, sama-sama tidak memperoleh suara.
Perwakilan tim hukum paslon 02, Gus Mirza menyatakan bahwa pada 1 Desember 2024, saksi mereka mendapati proses rekapitulasi di kantor KPU tanpa pemberitahuan.
“Saksi kami melihat mereka mulai membuka-buka kotak suara dan merekam kejadian tersebut. Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Akhirnya, kami berkoordinasi dengan Bawaslu, dan rekapitulasi saat itu dibatalkan,” kata Gus.
Pada 2 Desember, saat rekapitulasi dijadwalkan ulang, tim paslon 02 menemukan lima kotak suara tidak tersegel. Meskipun ada keberatan yang diajukan, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tetap melanjutkan pleno. “Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu dengan bukti lengkap. Tim kami menolak hasil rekapitulasi Distrik Agimuga,” tegasnya.
Sementara itu, Valen Kei, perwakilan paslon 03 menyatakan bahwa, pemilihan di Distrik Agimuga diduga menggunakan sistem noken yang seharusnya tidak diterapkan di Mimika.
“Yang lebih aneh, saksi kami tidak tahu lokasi TPS, tapi nama mereka dicantumkan dalam berita acara. Selain itu, kami punya video pernyataan tokoh agama yang menyebutkan bahwa suara di Agimuga diarahkan sepenuhnya untuk paslon 01. Ini bertentangan dengan aturan KPU,” ujar Valen.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat setempat tidak diberi kesempatan untuk memilih langsung. “Kami menduga suara dicoblos sendiri oleh pihak tertentu menggunakan sistem noken. Kami meminta agar Distrik Agimuga dijadwalkan pemilihan ulang,” pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, menyatakan bahwa laporan keberatan terkait Distrik Agimuga masih dalam proses.
“Persoalan status laporan kami tidak secara umum tidak memyampaikan dalam forum terbuka, karena ini adalah internal Bawaslu. terhadap satatus laporan itu, hanya di ketahui oleh pelapor, jadi dalam forum seperti ini kami tidak bisa menyampaikan secara langsung. Untuk laporan terkait distrik Agimuga masi dalam proses tindak lanjut karna laporannya baru masuk tanggal 3,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, menegaskan bahwa fokus pleno saat ini adalah perolehan suara, bukan prosedur.
“Secara administrasi, keberatan tidak ada dalam dilampirkan dalam form keberatan yang dibackakan PPD, Jika nanti ada hasil dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme,” kata Hironimus.
Di sisi lain, salah satu anggota PPD Distrik Agimuga membantah penggunaan sistem noken. “Saya mau sampaikan bahwa Agimuga itu kami tidak lakukan secara langsung pakai sistem noken, yang. Ada itu simbol, bahwa kita menerima dengan hati, jadi digantuung saja, masyarakat dorang gantung saja, jadi tidak isi dalam noken,” Jelasnya
“Kalau proses proses pemilihannya lancar, dorang masuk baca dpt nya , ambil suara dong coblos kasih masuk di kotak. Jadi kita ketat, kita jaga ketat. Pandis juga ada, keamanan ada. Kita tidak sistem noken, itu bahasa yang salah. Saya tahu aturan,” Tambahnya
Meskipun ada keberatan dari paslon 02 dan 03, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, tetap mensahkan hasil rekapitulasi Distrik Agimuga.
Hasil Rekapitulasi Distrik Agimuga
-
Paslon 01 (Johannes Rettob – Emanuel Kemong): 834 suara
-
Paslon 02 (Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattip): 0 suara
-
Paslon 03 (Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin): 0 suara
Dengan hasil ini, proses rekapitulasi Distrik Agimuga resmi disahkan meski keberatan tetap dicatat sebagai kejadian khusus.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Post Views: 54