Jakarta, 31 Januari 2025 – Pelaksanaan sistem noken kembali menjadi perdebatan dalam persidangan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Papua Tengah 2024. Sidang lanjutan ini digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (31/1/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah sebagai Termohon dan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 3, Meki Nawipa – Deinas Geley, sebagai Pihak Terkait.
Polemik Sistem Noken dalam Pilgub Papua Tengah
Pihak Terkait dalam keterangannya menanggapi klaim Pemohon mengenai pengurangan suara di Kabupaten Deiyai dari 77.400 menjadi 48.375. Mereka menegaskan bahwa Pemohon keliru dalam memahami mekanisme sistem noken yang tetap berjalan sesuai prosedur pada 27 November 2024, mulai dari kesepakatan komunitas adat hingga rekapitulasi berjenjang oleh KPU.
“Mulai dari C Hasil, D Hasil Distrik, D Hasil Kabupaten, hingga D Hasil Provinsi. Jadi, dalil tersebut tidak benar dan bertentangan dengan SK KPU 1774 Tahun 2024,” kata Hardian Tuasamu, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sementara itu, KPU Papua Tengah sebagai Termohon menegaskan bahwa mereka telah menyelenggarakan Pilgub Papua Tengah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan sistem noken.
“Termohon telah bekerja secara profesional dan menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu. Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan,” tulis KPU dalam dokumen jawaban resminya.
Termohon juga menepis tuduhan Pemohon soal PPD di Paniai yang disebut dipengaruhi oleh marga tertentu. Kuasa hukum KPU, Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, menegaskan bahwa PPD yang bertugas tetap profesional meskipun memiliki marga yang sama dengan salah satu calon gubernur.
“Marga atau fam penyelenggara pemilu tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bantahan Soal Dugaan Suap Rp 200 Juta
Selain sistem noken, sidang ini juga membahas dugaan politik uang yang disebut melibatkan Pihak Terkait dengan nominal Rp 200 juta. KPU Papua Tengah membantah klaim tersebut, mengacu pada Putusan DKPP Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 yang menyatakan tidak ada bukti keterlibatan Pihak Terkait dalam suap tersebut.
“Putusan DKPP menegaskan bahwa tidak ada indikator atau bukti yang menunjukkan keterlibatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah dalam politik uang yang melibatkan KPU Kabupaten Paniai,” ujar Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan.
Pihak Terkait juga menyoroti bahwa uang yang disebut dalam tuduhan sebenarnya digunakan untuk mengamankan jalannya Rapat Pleno Rekapitulasi di Paniai yang sempat ricuh.
“Jadi, tudingan Pemohon yang mengaitkan uang tersebut dengan Pihak Terkait tidak memiliki relevansi,” tegas Hardian Tuasamu, kuasa hukum Pihak Terkait.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, menegaskan bahwa rekomendasi pembatalan Rapat Pleno Rekapitulasi di Paniai tidak melalui mekanisme yang semestinya, sehingga belakangan diklarifikasi oleh anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.
Sidang Berlanjut, Putusan MK Dinanti
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan sistem noken, termasuk pengurangan suara di Deiyai, kegagalan pleno di Paniai, serta dugaan suap dan pengalihan suara di Puncak Jaya. Dengan berbagai bantahan dari Termohon dan Pihak Terkait, persidangan ini masih akan berlanjut hingga Majelis Hakim MK menjatuhkan putusan.
*Humas MKRI
Post Views: 20