Warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

1 month ago 33
Portal Berita Hot Petang Cermat Terbaik

(Warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat Terima Sertifikat Tanah Program PTSL)

Mimika, 23 Januari 2025 – Sebanyak 233 warga Kampung Iwaka dan Limau Asri Barat menerima sertifikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pembagian sertifikat dilakukan di Kantor Distrik Iwaka dam diserahkan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte pada Rabu (22/1/2025).

233 sertifikat terdiri dari 222 bidang untuk Kampung Iwaka dan 11 bidang untuk Kampung Limau Asri Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done mengatakan, tahun 2024 BPN sudah menerbitkan sertifikat untuk 1000 bidang tanah dan sebagian ada di Distrik Wania, Kuala Kencana, Mimika Baru dan terbanyak di Distrik Iwaka.

“Jadi sebenarnya sertifikat yang lama dengan yang sekarang tidak jauh beda. Hanya sekarang teknologi sudah berkembang jadi sudah memudahkan. Sertifikat lama ada 6 lembar tapi sekarang hanya 1 lembar tapi isi dari semua data sertifikat itu sudah dalam bentuk barcode,” kata Yosep Simon Done saat diwawancarai, Rabu (22/01/2025).

Dikatakannya, penggunaan sertifikat elektronik adalah upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih. Sebab semua bidang tanah yang sudah terdaftar akan bisa terlihat di aplikasi. Ketika bidang tanah itu sudah keluar sertifikat dengan koordinat di satu orang, maka itu tidak bisa keluar ke orang lain lagi. Kecuali melalui jual beli atau balik nama.

“Kalau mau klaim dengan koordinat yang sama sudah tidak bisa, kalau yang dulu bisa karena manual. Jika masyarakat mau mengubah sertifikat ke elektronik silahkan datang ke Kantor BPN,” ujarnya.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan implementasi dari amanat instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

“Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap dimana pelaksanaannya melalui ketentuan perundang-undangan,” kata Petrus.

Adapun yang menjadi tujuan tanah sistematis lengkap ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang dan kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, untuk dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

“Melalui program PTSL ini, Kementerian ATR/BPN berinovasi untuk berkontribusi guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat baik sandang, pangan dan
papan,” katanya.

Diharapkan, masyarakat penerima sertifikat tanah, agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang terpenting, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah.

“Khusus kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, saya harap dapat mengajak dan ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Agar aset tanah yang dimiliki, benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” tutupnya.

Post Views: 43

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |