MK Batalkan Tuntutan Paslon 03, Pilkada Dogiyai 2024 Tetap Sesuai Hasil Resmi

4 hours ago 2

(MK Batalkan Tuntutan Paslon 03, Pilkada Dogiyai 2024 Tetap Sesuai Hasil Resmi)

Jakarta, 5 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 03, Otopianus P. Tebai dan Angkian Goo.

MK menilai bahwa kesepakatan bersama yang dibuat oleh Kepala Suku mencakup lima distrik di Kabupaten Dogiyai setelah pemungutan suara tidak dapat dibenarkan karena mencederai kemurnian suara pemilih dalam sistem noken.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam persidangan pada Rabu (5/2/2025) menegaskan bahwa sistem noken tetap harus berpegang pada hasil suara yang diperoleh saat pemungutan berlangsung. “Meskipun ada kesepakatan bersama, perolehan suara harus tetap merujuk pada hasil pemungutan yang sah,” ujarnya dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK.

MK: KPU Tidak Bisa Ubah Hasil Pemungutan Suara

MK juga menolak dalil Pemohon yang menuduh KPU Kabupaten Dogiyai tidak mengikuti kesepakatan lima distrik, yakni Distrik Sukikai Selatan, Distrik Piyaiye, Distrik Mapia Tengah, Distrik Mapia Barat, dan Distrik Mapia. Pemohon meminta agar hasil pemungutan suara diubah sesuai kesepakatan yang dibuat oleh Kepala Suku, namun MK menegaskan bahwa perubahan semacam itu tidak diperbolehkan.

“KPU Kabupaten Dogiyai tidak boleh mengubah hasil pemilihan di tingkat TPS hingga jenjang berikutnya, sebagaimana diatur dalam PKPU 1774 Tahun 2024. Kesepakatan bersama yang menetapkan dukungan terhadap satu pasangan calon jika salah satu dari tiga paslon mendapatkan suara tertinggi tidak dapat dibenarkan,” jelas Hakim Daniel.

Gugatan Intimidasi Tak Didukung Bukti Kuat

Selain itu, MK juga menolak dalil Pemohon terkait dugaan intimidasi dan tekanan terhadap masyarakat untuk menerima hasil pengalihan suara ke Paslon Nomor Urut 02, Yudas Tebai–Yuliten Anauw. MK menilai bahwa Pemohon tidak mengajukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhannya.

“Pemohon tidak menguraikan adanya temuan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Dogiyai terkait dugaan intimidasi, sehingga dalil tersebut tidak dapat meyakinkan Mahkamah,” ujar Hakim Daniel.

Gugatan Ditolak, Perbedaan Suara Terlalu Besar

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti selisih suara yang sangat jauh antara Pemohon dan Pihak Terkait. Pemohon hanya memperoleh 9.618 suara, sementara Pihak Terkait mengantongi 41.900 suara. Dengan selisih mencapai 32.282 suara (33,60%), Pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada Dogiyai 2024.

Putusan MK: Gugatan Ditolak

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan Nomor 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait atas kedudukan hukum Pemohon dikabulkan. Sementara itu, permohonan Pemohon dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.

Dengan putusan ini, KPU Kabupaten Dogiyai tetap berpegang pada hasil resmi pemungutan suara tanpa perubahan, dan Paslon Nomor Urut 02, Yudas Tebai–Yuliten Anauw, tetap menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Dogiyai Tahun 2024.

[Nabire.Net]

Post Views: 191

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |