Nabire, 17 Desember 2024 – Lima ekor burung nuri kepala hitam, yang termasuk satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah). Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, pada Minggu (16/12).
Burung-burung tersebut ditemukan dalam barang bawaan salah satu penumpang Kapal KM. Gunung Dempo yang berlayar dari Nabire menuju Surabaya. Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang dilalulintaskan memenuhi peraturan dan persyaratan kesehatan.
“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan karantina,” ujar Ferdi.
Kecurigaan Petugas Berujung Penemuan Satwa Dilindungi
Robinson, petugas Karantina Papua Tengah, menjelaskan bahwa ia mencurigai sebuah kotak karton yang dibawa salah seorang penumpang. “Ketika melewati petugas, terdengar suara kicauan burung dari dalam barang bawaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam,” ungkapnya.
Kelima burung tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap burung-burung itu sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Sementara itu, penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami motifnya.
Komitmen Melindungi Sumber Daya Alam Hayati
Ferdi menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sebagaimana arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean.
“Ini tidak boleh terjadi. Bagi masyarakat yang ingin melalulintaskan hewan, ikan, atau tumbuhan, harap melapor ke petugas karantina di bandara maupun pelabuhan, agar semuanya sehat, aman, dan sesuai aturan,” tutup Ferdi.
Reporter: Yosef Doo
Karantina Papua Tengah Berhasil Amankan Nuri Kepala Hitam Dilindungi
TIMIKA, 17 Desember 2024
Lima ekor burung nuri kepala hitam, yang termasuk satwa dilindungi, berhasil diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah). Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, pada Minggu (16/12).
Burung-burung tersebut ditemukan dalam barang bawaan salah satu penumpang Kapal KM. Gunung Dempo yang berlayar dari Nabire menuju Surabaya. Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang dilalulintaskan memenuhi peraturan dan persyaratan kesehatan.
“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat, dan memenuhi persyaratan karantina,” ujar Ferdi.
Kecurigaan Petugas Berujung Penemuan Satwa Dilindungi
Robinson, petugas Karantina Papua Tengah, menjelaskan bahwa ia mencurigai sebuah kotak karton yang dibawa salah seorang penumpang. “Ketika melewati petugas, terdengar suara kicauan burung dari dalam barang bawaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam,” ungkapnya.
Kelima burung tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap burung-burung itu sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Sementara itu, penyelidikan terhadap pelaku masih terus dilakukan untuk mendalami motifnya.
Komitmen Melindungi Sumber Daya Alam Hayati
Ferdi menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sebagaimana arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean.
“Ini tidak boleh terjadi. Bagi masyarakat yang ingin melalulintaskan hewan, ikan, atau tumbuhan, harap melapor ke petugas karantina di bandara maupun pelabuhan, agar semuanya sehat, aman, dan sesuai aturan,” tutup Ferdi.
Post Views: 74