Dewan Adat Paniai Gelar Pra-Mubes, Tetapkan 11 Ketetapan Adat untuk 2025

1 month ago 29

(Dewan Adat Paniai Gelar Pra-Mubes, Tetapkan 11 Ketetapan Adat untuk 2025)

Paniai, 21 Desember 2024 – Dewan Adat Daerah Paniai melangsungkan rapat persiapan Musyawarah Besar (Mubes) pada Jumat (20/12/2024) di Aula SSP Iyaitaka. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Paniai, Naftali Tebai, Kepala Suku Besar Kabupaten Paniai, Melianus Yumai, kepala suku dari 24 distrik, dan para kepala suku kampung.

Dalam acara ini, Naftali Tebai secara resmi membuka rapat dengan menekankan pentingnya musyawarah adat sebagai wadah menggali ide, gagasan, dan aturan adat demi kemajuan masyarakat Paniai. “Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, kita hadir untuk mempersiapkan Musyawarah Besar Adat. Pentingnya musyawarah adat ini adalah untuk melahirkan aturan dan gagasan demi kehidupan masyarakat Paniai yang damai dan sejahtera,” ujarnya.

Melianus Yumai juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paniai yang telah memfasilitasi kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada Penjabat Bupati Paniai dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah memfasilitasi rapat persiapan ini. Buah pemikiran yang lahir hari ini akan menjadi landasan untuk pembahasan lebih lanjut dalam Mubes 2025,” ungkap Yumai.

11 Ketetapan Adat Ditetapkan

Rapat persiapan ini berhasil menetapkan 11 ketetapan penting yang akan menjadi landasan kehidupan masyarakat adat di Paniai. Berikut daftar ketetapan tersebut:

  1. Penyelesaian Perkara Pidana Antar Marga dan Kampung: Mengatur penyelesaian konflik secara adat.

  2. Hak Atas Tanah dan Sumber Daya Alam: Menjamin hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam di Paniai.

  3. Pengaturan Denda Meewaka (Istri Orang Lain): Menetapkan besaran denda untuk pelanggaran terkait meewaka.

  4. Pelestarian Tempat Sakral: Melindungi tempat-tempat keramat di wilayah Paniai.

  5. Pelestarian Tradisi Emaa Owaa: Melestarikan budaya Emaa Owaa di setiap klan.

  6. Peradilan Adat: Membentuk peradilan adat untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara adat.

  7. Larangan Membina Kejahatan: Menetapkan larangan terhadap tindakan kriminal di Paniai.

  8. Sanksi bagi Pengurus Adat: Mengatur sanksi bagi pengurus adat yang melanggar aturan.

  9. Pengawasan Pembangunan: Melibatkan Dewan Adat dalam mengawasi pembangunan di wilayah Paniai.

  10. Larangan Alkohol, Judi, dan Barang Terlarang: Melarang penjualan minuman beralkohol, tempat hiburan, judi, dan barang terlarang.

  11. Tapal Batas Wilayah Adat: Menetapkan batas wilayah adat tingkat kabupaten, distrik, dan kampung.

Ketetapan-ketetapan ini diharapkan dapat memperkuat peran adat dalam menjaga kehidupan masyarakat yang damai, aman, dan bermartabat di Tanah Paniai.

Musyawarah Besar Dewan Adat Daerah Paniai dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2025, di mana seluruh ketetapan ini akan dibahas secara mendalam dan disahkan sebagai aturan adat.

Post Views: 51

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |