Kepritoday.com – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya informasi yang menyebutkan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas diklaim sedang ditawarkan untuk dijual secara online oleh situs asing berbasis Kanada, Private Islands Online. Pulau-pulau tersebut antara lain Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob, yang kesemuanya berada di kawasan konservasi nasional.
Kabar ini sontak memicu reaksi keras dari pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang langsung menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan.
“Empat pulau itu masuk dalam wilayah konservasi nasional. Secara hukum, tidak ada dasar untuk diperjualbelikan, apalagi melalui situs luar negeri,” tegas Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, dikutip dari Kompas.
Tak Ada Jual Beli, Hanya Izin Pemanfaatan Terbatas
Pemerintah mengklarifikasi bahwa status pulau-pulau kecil seperti di Anambas tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010, yang mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil hanya bisa dilakukan melalui mekanisme perizinan khusus. Hal ini termasuk pelestarian lingkungan dan perlindungan wilayah pesisir, dengan batasan ketat.
“Kegiatan apapun di wilayah itu wajib melalui izin dari pemerintah. Bahkan 30% dari pulau harus tetap menjadi ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau juga memastikan tidak ada proses jual-beli yang dilakukan di dalam negeri. Pemeriksaan lapangan telah dilakukan dan tidak ditemukan adanya proses transaksi atau pelepasan hak milik atas pulau-pulau tersebut.
Diduga Upaya Promosi Investasi Pariwisata
Meski terkesan sebagai bentuk penjualan, para ahli menduga iklan di situs asing tersebut bertujuan untuk menarik investor pariwisata berkelas internasional, terutama untuk pengembangan resor mewah berbasis ekowisata.
Salah satu pulau bahkan ditawarkan dengan luas sekitar 141 hektare, lengkap dengan potensi pantai berpasir putih dan terumbu karang, dijanjikan cocok untuk pembangunan resort eksklusif.
“Kami menduga ini bagian dari strategi promosi untuk menarik minat investasi, bukan transaksi jual beli sah,” ungkap Kepala DKP Kepri, Tengku Junaidi.
Kegiatan Migas Anambas Tetap Jalan
Di sisi lain, wilayah Anambas tengah bersiap menjadi pusat industri energi laut dalam. Kabar terbaru menyebutkan bahwa Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (KUFPEC) telah mendapat restu dari SKK Migas untuk mengembangkan Blok Anambas di Laut Natuna.
Dengan nilai investasi mencapai USD 1,54 miliar, proyek ini diproyeksikan mulai berproduksi tahun 2028 dan menyalurkan gas melalui sistem pipa bawah laut ke Singapura dan Indonesia bagian barat.
Potensi Anambas Tak Terbantahkan
Kabupaten Kepulauan Anambas sendiri memiliki lebih dari 250 pulau dengan kekayaan laut, pariwisata, dan cadangan energi. Beberapa pulau besar seperti Jemaja, Matak, dan Pulau Bawah sudah dikenal luas karena daya tarik wisata bawah laut dan konservasi terumbu karang.
Namun, potensi besar ini harus dijaga agar tidak dikomersialkan secara serampangan.
Tegas, Pulau Anambas Bukan Komoditas Dijual Bebas
Pemerintah Republik Indonesia melalui KKP dan Pemprov Kepri telah memastikan bahwa tidak ada pulau di wilayah Anambas yang dijual secara legal. Klaim penjualan oleh situs asing tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap informasi yang tidak memiliki dasar hukum. Pengembangan pariwisata dan investasi hanya bisa dilakukan dengan mekanisme legal yang menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan kedaulatan negara.
Sumber: