Dugaan Kecurangan Terstruktur
Seperti dilansir dari pernyataan resmi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, Indonesia saat ini tengah menghadapi dugaan besar kecurangan dalam distribusi dan kualitas beras komersial serta praktik oplosan beras subsidi SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Dugaan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mengancam keuangan negara secara signifikan.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp101 Triliun
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat dua sumber kerugian besar:
-
Rp99,35 triliun per tahun berasal dari ketidaksesuaian mutu dan harga beras komersial (premium dan medium).
-
Rp2 triliun per tahun dari pengoplosan beras subsidi SPHP menjadi beras premium.
“Kami minta ditindak tegas karena kerugian Rp99,35 triliun untuk konsumen dalam satu tahun. Bayangkan kalau terjadi 10 tahun. Itu hampir Rp1.000 triliun. Nah, ini kita harus selesaikan,” tegas Mentan pada Senin, 30 Juni 2025.
Modus Oplosan SPHP: Subsidi Tak Sampai ke Rakyat
Kecurangan beras SPHP dilakukan dengan cara mengambil 80% stok subsidi, lalu mengoplosnya menjadi beras premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, hanya 20% beras SPHP yang dijual sesuai aturan.
Beras SPHP disubsidi pemerintah sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram, yang seharusnya membantu konsumen rentan, bukan memperkaya pelaku nakal.
Investigasi 10 Provinsi, 268 Sampel Diambil
Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Bapanas telah mengumpulkan 268 sampel beras dari 10 provinsi, antara lain:
-
Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jabodetabek
-
Sulawesi Selatan
-
Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara
-
Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat
Sebanyak 13 laboratorium dikerahkan untuk memastikan hasil uji mutu dan berat kemasan.
Temuan pada Beras Premium:
-
85,56% tidak sesuai ketentuan mutu
-
59,78% tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)
-
21,66% tidak sesuai berat kemasan
Temuan pada Beras Medium:
-
88,24% tidak sesuai mutu
-
95,12% tidak sesuai HET
-
9,38% tidak sesuai berat
212 Produsen Dipanggil Satgas Pangan
Mentan menyebutkan bahwa 212 merek beras komersial diduga melanggar regulasi. Surat resmi telah dilayangkan ke Kapolri dan Jaksa Agung, serta proses pemanggilan oleh Satgas Pangan Polri sudah dimulai pada hari yang sama.
“Ada 212 yang tidak sesuai regulasi yang ada, premium maupun medium. Kami sudah kirim ke Pak Kapolri, surat tertulis, dan ke Pak Jaksa Agung. Kami juga bicara via telepon, hari ini menurut Ketua Satgas (Pangan Polri) memulai pemanggilan (kepada 212 pemilik merek tersebut),” jelas Mentan.
Pemerintah Tegaskan Sanksi Tegas
Dengan temuan ini, pemerintah berkomitmen menindak tegas semua pelaku, baik dari kalangan pengusaha distribusi maupun pengecer yang sengaja menyalahgunakan beras subsidi dan mengedarkan produk tidak sesuai standar.
“Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80 persen (beras SPHP) dioplos (jadi premium),” terang Mentan.
Kecurangan beras komersial dan subsidi bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga berpotensi membobol keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah. Melalui investigasi mendalam dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah kini bergerak cepat menindak 212 produsen beras bermasalah. Dengan akurasi data dan keberanian eksekusi, Mentan Andi Amran memimpin langkah korektif besar demi menyelamatkan ketahanan pangan nasional.