Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Pemprov Babel dalam memperjuangkan status Pulau Tujuh, yang kini masih dalam sengketa wilayah dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pernyataan ini disampaikan usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel di Gedung DPRD Babel, Senin (30/6).
“Kami akan mengawal proses ini. DPRD bersama pemerintah daerah akan berjuang agar Pulau Tujuh tetap menjadi bagian dari Babel,” ujar Didit dikutif dari babelhebat.
Meski menyatakan dukungan, Didit menyoroti adanya informasi mengenai dokumen yang pernah ditandatangani Wakil Gubernur Babel pada 2021, yakni Abdul Fattah, yang disebut-sebut dapat mempengaruhi posisi hukum Babel dalam gugatan.
“Ini harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan blunder di kemudian hari,” tambahnya.
Dokumen tersebut diyakini menyangkut kesepakatan atau pernyataan yang dapat melemahkan posisi hukum Babel dalam sengketa wilayah administratif Pulau Tujuh.
Gugatan terhadap klaim Kepri atas Pulau Tujuh akan dilakukan dengan dua jalur hukum strategis:
-
Mahkamah Konstitusi (MK): Mengacu pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga, sebagai dasar hukum keberadaan wilayah administratif Pulau Tujuh.
-
Mahkamah Agung (MA): Menyerang keputusan menteri terkait batas wilayah, yang dinilai merugikan Babel.
“Kami akan gunakan semua jalur konstitusional agar posisi Babel tetap kuat secara hukum,” tegas Didit.
Sebagai langkah konkret, DPRD bersama Pemprov Babel akan membentuk tim khusus yang bertugas:
-
Mengumpulkan dokumen hukum dan administratif
-
Menyusun peta batas wilayah
-
Melengkapi data teknis pendukung gugatan
Langkah ini dianggap penting karena menyangkut sengketa lintas provinsi yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara instan.
“Harus ada perencanaan matang, termasuk alokasi anggaran. Kita tidak boleh gegabah,” imbuhnya.
Ketua DPRD Babel berharap seluruh upaya hukum ini dapat membuahkan hasil yang adil, sah secara konstitusi, dan mengembalikan Pulau Tujuh secara administratif ke Provinsi Babel.
“Ini bukan sekadar perebutan wilayah, tapi bentuk perjuangan identitas, sejarah, dan integritas daerah,” kata Didit.
Langkah ini juga menegaskan bahwa DPRD Babel siap berdiri bersama rakyat dalam menjaga kedaulatan wilayahnya secara hukum dan administratif.
Sengketa Pulau Tujuh menjadi isu krusial antara Babel dan Kepri, dan DPRD Babel tidak tinggal diam. Melalui strategi hukum ke MK dan MA, serta pembentukan tim khusus, Babel menunjukkan keseriusannya dalam mempertahankan wilayahnya. Dukungan data valid, dokumen hukum, dan kajian mendalam menjadi modal utama dalam perjuangan konstitusional ini. Semoga langkah ini membuahkan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung.