Pengungkapan Jaringan Sabu Internasional
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr. Agus Nugroho memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta Palu, Senin (30/6/2025).
Barang bukti tersebut disita dari tiga lokasi: Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga, Kabupaten Donggala. Dari penggerebekan itu, aparat mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial M, AM, RO, dan FA.
Barang Bukti 40 Kg Sabu Dimusnahkan di Palu
Pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Sulteng Dr. Anwar Hafid, Kajati Sulteng, Kepala BNN Provinsi Sulteng, Kepala Pengadilan Tinggi, serta perwakilan Bea Cukai, Balai POM, dan tokoh masyarakat.
Kapolda menyebutkan, sabu-sabu yang dimusnahkan memiliki potensi menyelamatkan 202.061 jiwa dari ancaman kecanduan dan kematian akibat narkoba.
Modus Operandi: Jaringan Malaysia via Pantai
Menurut Kapolda Agus, para tersangka menjalankan aksinya dengan berkomunikasi langsung dengan bandar berinisial AS yang berbasis di Tawau, Malaysia. Modus mereka adalah menjemput sabu di pelabuhan rakyat/pantai, menyimpannya, lalu mengedarkannya ke berbagai wilayah di Sulteng.
“Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika sebanyak 40 kg telah dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa,” ujarnya.
Semester Awal 2025: 48,6 Kg Sabu Disita
Kapolda juga membeberkan data statistik penindakan kasus narkoba:
-
Semester I tahun 2024: 55,6 kg sabu disita, 450 tersangka diamankan
-
Semester I tahun 2025: 48,6 kg sabu disita, 447 tersangka diamankan
Data ini menunjukkan konsistensi Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah rawan seperti pantai dan pelabuhan kecil.
Jerat Hukum & Ancaman Pidana Berat
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 112 ayat (1) dan/atau
-
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seruan Bersama Lawan Narkoba
Kapolda Sulteng menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi gerakan bersama.
“Oleh karena itu, kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika ini guna mewujudkan masyarakat Sulawesi Tengah yang bersih dan bebas dari narkoba. Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan sabu seberat 40 kg oleh Polda Sulteng membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara. Dengan modus operasi yang semakin canggih, dukungan masyarakat, ketegasan hukum, dan komitmen bersama menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Sumber:tribratanews