Senin, 30 Juni 2025, menjadi momen penting bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, dan dihadiri oleh Gubernur Kepri, Wakil Ketua DPRD, serta seluruh anggota legislatif.
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh:
-
Gubernur H. Ansar Ahmad
-
Ketua DPRD Iman Sutiawan
-
Wakil Ketua I Dewi Kumalasari Ansar
-
Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan
Seluruh fraksi DPRD Kepri telah menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini sejak paripurna 27 Maret 2025, yang menjadi dasar legitimasi kuat bagi pengesahan Perda.
Ranperda ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri tanpa koreksi substansial, sebagaimana tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 100.2.1.6-3218-OTDA, menandakan kesiapan administratif dan substansi yang matang.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi tinggi sinergi antara eksekutif dan legislatif.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD atas dukungan, masukan, serta kesungguhan dalam membahas Rancangan Perda ini hingga akhirnya disahkan,” ucap Gubernur.
Ia menekankan bahwa lahirnya Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat di Kepri.
Gubernur Ansar menegaskan bahwa pelaksanaan Perda Trantibumlinmas harus dijalankan dengan mengedepankan:
-
Keadilan dan profesionalisme
-
Pendekatan persuasif dan edukatif
-
Tindakan humanis dan tidak diskriminatif
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama akan dibekali dengan pendekatan yang efektif namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki landasan hukum yang kuat untuk:
-
Meningkatkan ketertiban umum di ruang publik
-
Memperkuat sistem perlindungan masyarakat (linmas)
-
Menanggulangi potensi konflik sosial secara preventif
-
Mendukung pembangunan wilayah yang inklusif dan aman
Langkah ini sejalan dengan misi pembangunan berkelanjutan Kepri yang berfokus pada keamanan sosial sebagai pondasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengesahan Perda Trantibumlinmas Kepri 2025 menjadi tonggak baru dalam mewujudkan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan inklusif di Kepulauan Riau. Kolaborasi antara DPRD dan Pemprov membuktikan komitmen bersama dalam menjawab kebutuhan perlindungan masyarakat secara adil dan humanis. Pelaksanaan yang berbasis edukasi dan profesionalisme menjadi harapan kuat untuk menjadikan Kepri sebagai provinsi yang ramah, tertib, dan beradab.