Dalam upaya mengantisipasi dinamika perdagangan global dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia resmi menetapkan relaksasi terhadap 10 komoditas impor. Langkah ini merupakan bagian dari deregulasi yang diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses revisi ini melalui tahap analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis) serta keterlibatan kementerian/lembaga, asosiasi, dan para pemangku kepentingan.
“Relaksasi ini merupakan bagian dari respons cepat atas ketidakpastian global dan dinamika ekonomi internasional,” kata Menko Airlangga, Senin (30/6/2025).
Komoditas Prioritas yang Direlaksasi
Berikut adalah 10 komoditas yang mengalami pelonggaran larangan terbatas (lartas) sesuai Permendag 16/2025:
-
Produk kehutanan – Tidak ada lartas
-
Pupuk bersubsidi – Tidak ada lartas
-
Bahan baku plastik – Tidak ada lartas
-
Bahan bakar lain – Tidak ada lartas
-
Sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan beralkohol – Hanya pengawasan Lembaga Surveyor
-
Bahan kimia tertentu – Hanya Lembaga Surveyor
-
Mutiara – Hanya Lembaga Surveyor
-
Food tray – Tidak ada lartas
-
Alas kaki – Hanya Lembaga Surveyor
-
Sepeda roda dua dan tiga – Hanya Lembaga Surveyor
Relaksasi ini menghapus atau menyederhanakan prosedur larangan dan pembatasan, baik melalui penghapusan persyaratan teknis maupun pengalihan pengawasan hanya ke lembaga surveyor.
Tujuan Utama Relaksasi Impor
Langkah ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Menurut Airlangga, deregulasi ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan efisiensi rantai pasok industri dalam negeri
-
Mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil hingga besar
-
Meningkatkan daya saing nasional di pasar global
-
Mempermudah arus bahan baku dan barang penolong industri
Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai respon strategis terhadap kondisi perdagangan internasional yang tidak menentu, termasuk gangguan logistik dan fluktuasi harga komoditas.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Menko Airlangga menegaskan bahwa relaksasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Presiden meminta agar dilakukan penyesuaian kebijakan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menjamin keberlangsungan investasi di Indonesia.
“Kebijakan ini adalah langkah konkret untuk menciptakan ekosistem usaha yang adaptif terhadap tantangan global,” tegas Airlangga.
Dampak bagi Sektor Usaha dan Investasi
Relaksasi ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap:
-
Sektor industri padat karya: seperti alas kaki dan sepeda, yang rentan terhadap hambatan pasokan bahan baku.
-
Sektor pertanian dan kehutanan: yang membutuhkan kemudahan akses bahan pendukung produksi.
-
Kemudahan perizinan: mendorong percepatan realisasi investasi baru dan memperkuat investor eksisting.
Airlangga juga menyampaikan bahwa deregulasi ini menjadi bagian dari percepatan kemudahan berusaha (ease of doing business), sejalan dengan agenda reformasi struktural pemerintah.
Dengan ditetapkannya Permendag 16/2025, pemerintah membuka jalur lebih mudah bagi pelaku usaha untuk mengakses komoditas vital melalui relaksasi impor. Kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan teknis, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong daya saing industri, serta menciptakan lapangan kerja baru. Relaksasi impor 10 komoditas ini adalah sinyal kuat dari komitmen pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto untuk merespons cepat tantangan ekonomi global.