Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2025: Berlaku 1 Juli–15 November

7 hours ago 3

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Program ini mulai berlaku 1 Juli hingga 15 November 2025, dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Kepri.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan

Warga Kepri dapat memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Proses pelayanan dilakukan melalui sistem administrasi Samsat terpadu, yang mempermudah akses dan efisiensi layanan.

Jenis Keringanan Pajak yang Diberikan

Dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2025 ini, terdapat sejumlah insentif penting:

  • ✅ Bebas 100% Sanksi Administrasi

  • ✅ Potongan 2% Pokok Pajak (untuk wajib pajak tahun 2025 tanpa tunggakan)

  • ✅ Penghapusan BBNKB II 100%

  • ✅ Penghapusan Denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan)

  • ✅ Pengurangan Pokok Pajak Bertingkat untuk tunggakan tahun sebelumnya

Tabel Diskon Pajak Berdasarkan Tahun

Tahun Tunggakan Potongan Pokok Pajak
2025 2% (tanpa tunggakan)
2024 10%
2023 20%
2022 30%
2021 40%
2020 50%
2019 100%

Dengan sistem diskon progresif ini, wajib pajak yang menunggak selama bertahun-tahun akan sangat diuntungkan, terutama bagi yang belum membayar pajak sejak tahun 2019.

Ajakan Gubernur Kepri kepada Masyarakat

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam pernyataan resminya di Tanjungpinang pada Senin (30/6/2025), mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini:

“Kami melalui Bapenda Kepri mengundang seluruh pemilik kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya,” tegas Gubernur Ansar.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2025 memberikan berbagai kemudahan, dari penghapusan sanksi hingga diskon 100% untuk tunggakan 2019. Dengan periode terbatas dari 1 Juli hingga 15 November 2025, warga Kepri disarankan segera mengurus kewajiban pajaknya. Ini kesempatan emas untuk menghemat biaya pajak kendaraan dan mendukung pendapatan daerah. Jangan ditunda—datangi Samsat terdekat sekarang!

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |