Nabire, 7 November 2025 – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, S.T, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus yang sudah melalui tahap harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Puji Tuhan, kami bersyukur karena DPR Provinsi Papua Tengah telah menyelesaikan 29 Raperdasi dan Raperdasus. Proses harmonisasi telah dilakukan dengan pihak OPD, dan ini menjadi kemajuan besar bagi kami,” ujar Ardi di Nabire, Jumat (7/11/2025).
Ardi menjelaskan, dari total 48 Raperdasi dan Raperdasus yang telah disusun, 34 merupakan inisiatif DPR Papua Tengah dan 14 berasal dari eksekutif. Dari jumlah tersebut, tiga perda telah disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sisa 45 Raperdasi dan Raperdasus lainnya sedang dalam proses. Dari jumlah itu, 29 sudah selesai, 10 di antaranya telah masuk tahap konsultasi publik, dan 19 lainnya siap mengikuti konsultasi publik pekan depan,” jelasnya.
Ardi menegaskan bahwa Papua Tengah sebagai provinsi baru membutuhkan akselerasi regulasi untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kita ini provinsi baru, jadi butuh percepatan. Kami di DPR bekerja keras menyusun regulasi-regulasi penting untuk mempercepat pembangunan Papua Tengah,” tegasnya.
Yang menarik, DPR Papua Tengah menggandeng dua perguruan tinggi lokal, yaitu Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, dalam proses penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa anak-anak Papua Tengah mampu. Peraturan ini dibuat untuk masyarakat Papua Tengah, jadi siapa lagi yang lebih tahu kebutuhannya selain kita sendiri,” tambah Ardi.
Ia menjelaskan, kerja sama ini juga bertujuan untuk menguatkan kapasitas kampus lokal dan menjadikan Papua Tengah sejajar dengan provinsi lain di Indonesia.
“Kami akan terus berkolaborasi untuk menaikkan level kampus-kampus di Papua Tengah. Kita harus bekerja keras dan berlari cepat agar bisa sejajar dengan provinsi-provinsi lain,” ungkapnya.
Tahap selanjutnya, DPR Papua Tengah akan melaporkan hasil harmonisasi ini kepada Kemenkumham di Jayapura dan Badan Musyawarah (BAMUS) DPR Papua Tengah untuk penjadwalan paripurna. Setelah paripurna disahkan, hasilnya akan dikirim ke Kemendagri untuk proses finalisasi dan pemberian nomor registrasi resmi.
“Ketika sudah terdaftar di Kemendagri, maka sah lah perda tersebut dan akan kami sosialisasikan ke seluruh masyarakat Papua Tengah,” tutup Ardi.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

4 hours ago
3
















































