Polres Biak Numfor Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di Bandara Frans Kaisiepo, Empat Tersangka Diamankan

18 hours ago 11

Biak Numfor, 25 Februari 2026 – Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga di area Bandara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus serta Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/II/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 15 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIT di pintu keluar parkir Bandara Frans Kaisiepo, Jalan Moch. Yamin No.1, Distrik Biak Kota. Korban dalam perkara ini adalah PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara.

Kapolres mengungkapkan empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RU (30), DTRW (18), JYR (22), dan KFRR (26). Selain itu, tiga pelaku lainnya masih diburu polisi.

Dalam proses penyidikan, sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIT saat tersangka RU berada di sekitar lokasi kejadian. Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIT, ia mengajak rekannya menggali kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah area bandara.

Sekitar pukul 01.30 WIT, para tersangka mulai menggali dan menarik kabel secara bergantian, kemudian memotongnya sepanjang kurang lebih 1,5 meter.

Kabel hasil curian selanjutnya dibawa ke bibir pantai sekitar pukul 04.00 WIT untuk dibakar guna menghilangkan lapisan pelindungnya agar mudah dijual. Pada pukul 07.00 WIT, kabel yang telah dibakar digulung dan dibawa untuk dijual.

Aksi serupa kembali dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan modus yang sama hingga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Kapolres menjelaskan para pelaku memanfaatkan situasi malam hingga dini hari untuk menghindari pengawasan. Motif kejahatan diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi guna memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kabel tembaga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah pita logam berbahan seng plat dan satu ikatan kawat baja.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres menegaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti, serta masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masuk dalam DPO.

Polres Biak Numfor juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan objek vital di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

[Nabire.Net/Hendy Mirino]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |