Biak Numfor, 27 Februari 2026 – Polres Biak Numfor menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria berinisial SK (33) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di pinggir jalan menuju kawasan Tiptop, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
Kapolres Biak Numfor, Ari Trestiawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial OGR (19) dan RKK (18), yang kini telah diamankan dan menjalani proses penahanan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo.
Berdasarkan kronologi kejadian, tersangka RKK awalnya menghadiri sebuah acara ulang tahun di kawasan Tiptop. Saat kegiatan berlangsung, situasi di lokasi sempat terjadi keributan sehingga RKK bersama OGR keluar menuju pinggir jalan untuk merokok.
Tidak lama kemudian, korban SK menghampiri kedua tersangka sambil melontarkan kata-kata kepada mereka. Percakapan tersebut kemudian memicu cekcok.
Korban dilaporkan memegang leher baju RKK dan hendak melakukan pemukulan. Melihat kejadian itu, tersangka OGR langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri dan kembali memukul pada bagian dagu.
Selanjutnya, RKK ikut melakukan pemukulan pada pipi kanan korban. Kedua tersangka kembali memukul korban hingga sejumlah warga melerai dan meminta mereka meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang terkapar di tempat kejadian mengalami sesak napas dan sempat dibawa ke rumah warga sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Biak. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka mengakui melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong. OGR memukul korban sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan dagu, sedangkan RKK memukul satu kali pada bagian pipi kanan. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan berat di bagian dalam pipi atau rahang kiri.
Motif sementara yang terungkap yakni adanya persoalan pribadi atau dendam antara korban dan para tersangka.
Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos polos, satu celana pendek, dan satu pakaian dalam milik korban.
Para tersangka dijerat Pasal 264 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Biak Numfor menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
[Nabire.Net/Hendy Mirino]

3 hours ago
1













































