SELULAR.ID – Pengadilan Tinggi Seoul menolak banding yang diajukan jaksa penuntut atas kasus Kepala Eksekutif Samsung Electronics, Lee Jae-yong. Lee Jae-yong sebelumnya mendapat tuntutan atas dugaan penipuan akuntansi dan manipulasi saham terkait merger Cheil Industries dan Samsung C&T pada 2015. Lee Jae-yong dinyatakan tak bersalah, alias bebas, dari semua tudingan tersebut.
Lee Jae-yong sebelumnya harus menghadapi 19 dakwaan, salah satunya adalah dugaan manipulasi harga saham berdasarkan Undang-Undang Layanan Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan. Dalam sengketa hukum yang bergulir hampir satu dekade ini, Lee Jae-yong diduga melakukan merger untuk memperkuat kendali Lee Jae-yong atas raksasa teknologi itu. Jaksa penuntut juga mengklaim bahwa proses merger merugikan pemegang saham Samsung C&T.
Setahun lalu, Lee Jae-yong sudah dinyatakan bebas dari segala tuduhan di pengadilan tingkat pertama. Namun, kasus ini naik ke pengadilan banding, yang kemudian mengeluarkan keputusan yang sama. Selain itu, keputusan ini juga terjadi hampir empat tahun lima bulan setelah Lee Jae-yong pertama kali menghadapi 19 dakwaan secara resmi pada bulan September 2020.
Baca juga: Samsung Wallet Segera Hadir di Galaxy S25 Series Indonesia
Dalam persidangan November 2023, Lee Jae-yong membantah melakukan pelanggaran dan menyatakan bahwa proses merger telah sesuai dengan prosedur operasional perusahaan. Pada November tahun lalu, jaksa Korea Selatan meminta hukuman penjara lima tahun serta denda 500 juta Korea Won, atau sekira Rp 5,6 miliar.
Dalam pembacaan putusan, hakim di pengadilan banding memperjelas bahwa tudingan keputusan merger sepenuhnya dibuat oleh kantor pusat Samsung, adalah hal yang tidak benar. Keputusan ini menandai berakhirnya kontroversi masalah merger perusahaan teknologi tersebut yang memicu perdebatan soal tata kelola perusahaan.
“Sulit untuk menyatakan bahwa merger dilakukan tanpa persetujuan kedua perusahaan, karena keputusan ini diambil melalui pengaturan dan kerja sama antara Samsung C&T, Cheil Industries, dan Kantor Strategi Masa Depan Samsung,” ujar putusan itu, mengutip Techcrunch dari YonHap News.
Sementara itu, jaksa penuntut menyatakan bahwa mereka akan meninjau putusan pembebasan Lee Jae-yong, sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News