Berkas Kadaluwarsa, 488 Guru PPPK Mimika Diminta Urus Ulang Dokumen untuk Dapatkan SK

1 month ago 28

(Berkas Kadaluwarsa, 488 Guru PPPK Mimika Diminta Urus Ulang Dokumen untuk Dapatkan SK)

Mimika, 3 Januari 2025 – Sebanyak 488 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 Kabupaten Mimika harus mengurus ulang berkas mereka yang telah kadaluwarsa untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya dijanjikan pada 1 Januari 2024.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara para guru PPPK dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Hermalina W. Imbiri, di halaman kantor BKPSDM pada Jumat, 3 Januari 2024. Hermalina menjelaskan bahwa meskipun SK dijanjikan pada 1 Januari 2024, berkas yang diterima BKPSDM telah kadaluarsa dan perlu diperbarui.

“Berkas yang diterima BKPSDM pada Januari 2024 telah kadaluarsa. Hal ini dikarenakan surat penempatan Guru PPPK diterima pada November 2024, sementara berkas yang diterima sebelumnya hanya berlaku selama 6 bulan,” jelas Hermalina.

Menurut Hermalina, BKPSDM telah mengonfirmasi hal ini kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BKN menegaskan bahwa berkas yang kadaluarsa tidak dapat diproses lebih lanjut, dan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pemberian SK tidak dapat dikeluarkan jika berkas yang diajukan tidak sesuai dengan masa berlaku yang ditetapkan.

Beberapa dokumen yang harus diperbarui meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBN), dan surat kesehatan. Selain itu, surat lamaran dan surat pernyataan juga perlu ditulis ulang sesuai dengan tanggal penyerahan berkas.

Untuk memudahkan proses, BKPSDM memberikan waktu selama tiga hari mulai tanggal 6 hingga 8 Januari 2024 bagi para guru untuk menyerahkan berkas yang telah diperbarui. Setelah itu, BKPSDM akan mengajukan Pertek kepada BKN dengan harapan SK dapat diterima oleh para guru pada bulan Januari 2024.

“Kami akan menyurati instansi yang mengeluarkan surat-surat tersebut agar dapat mendahulukan pengurusan berkas, termasuk SKCK dan surat kesehatan. Untuk surat kesehatan, kami minta agar dapat diproses di Puskesmas yang dokternya ber-NIP PNS, agar prosesnya lebih cepat dan tidak terkendala,” tutup Hermalina.

Dengan adanya proses ini, diharapkan para Guru PPPK formasi 2023 di Kabupaten Mimika dapat segera menerima SK dan memulai tugas mereka dalam pelayanan pendidikan di daerah tersebut.

Post Views: 59

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |