Selular.ID – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyelaraskan regulasi serta menekan biaya retribusi yang dinilai menghambat investasi infrastruktur telekomunikasi.
Pelaku industri menyoroti regulasi berlapis, tingginya biaya sewa lahan, hingga mekanisme perizinan kabel fiber optik yang berbeda-beda di tiap daerah.
Wakil Ketua Apjatel, Fariz Azhar Harahap, mengungkapkan sedikitnya 12 daerah menerapkan tarif sewa tinggi untuk penempatan kabel fiber optik, dengan sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur.
Di Surabaya, misalnya, nilai sewa disamakan dengan nilai dasar komersial seperti penyewaan lahan untuk pembangunan anjungan tunai mandiri (ATM).
“Meski infrastruktur fiber optik ditempatkan di bawah tanah dan tidak mengganggu pemanfaatan lahan di atasnya,”ujarnya di Jakarta, (12/02/26)
Menurut Fariz, ketidaksamaan penetapan nilai sewa pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) membuat pelaku usaha kesulitan menghitung proyeksi investasi.
Ia mencontohkan, biaya sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto dapat mencapai Rp13 miliar, sementara di Lampung sekitar Rp11 miliar.
Perbedaan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan ekspansi jaringan.
Fariz juga menyoroti masih adanya penerapan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel yang tumpang tindih, meski regulasi nasional telah tersedia.
Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung pada kelancaran pembangunan jaringan fiber optik, yang menjadi tulang punggung layanan broadband tetap (fixed broadband) dan konektivitas digital di berbagai wilayah.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Aspimtel, Tagor H. Sihombing. Ia menyebut beban regulasi dan tingginya biaya sewa maupun retribusi berpotensi menekan minat investasi industri menara telekomunikasi.
Tagor menilai jumlah pelaku industri menara terus menurun dibanding sekitar 25 tahun lalu, di tengah kebutuhan infrastruktur yang semakin besar untuk mendukung transformasi digital nasional, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Menurut Tagor, pendekatan pemerintah daerah yang melihat infrastruktur telekomunikasi semata sebagai sumber pendapatan retribusi perlu dikaji ulang.
Ia mendorong adanya kebijakan yang lebih pro-investasi agar operator dan penyedia infrastruktur tertarik memperluas jaringan ke daerah, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan digital secara merata.
Kamilov Sagala, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) menambahkan bahwa peran pelaku industri sangat dominan dalam pembangunan infrastruktur digital nasional.
Berbeda dengan infrastruktur jalan yang masih banyak dibiayai pemerintah, pembangunan jaringan telekomunikasi saat ini sebagian besar dilakukan oleh swasta.
Kamilov menyatakan, tanpa penyelesaian hambatan regulasi di daerah, target nasional berisiko sulit tercapai.
Ia merujuk pada target jangkauan jaringan fiber optik hingga 90 persen kecamatan pada 2029 serta peningkatan kecepatan fixed broadband dari rata-rata 32,1 Mbps menjadi 100 Mbps pada tahun yang sama.
Menurutnya, kepastian hukum dan keseragaman aturan menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan investasi.
Dari sisi regulator, Mulyadi, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Ia menyampaikan bahwa dalam dua tahun terakhir pembangunan infrastruktur digital di luar wilayah 3T lebih banyak diserahkan kepada swasta, sementara pemerintah memfokuskan intervensi pada daerah 3T.
Mulyadi menekankan bahwa pembangunan infrastruktur digital merupakan tanggung jawab bersama.
Dukungan regulasi dan program turunan, menurutnya, diarahkan untuk memastikan industri telekomunikasi nasional tetap tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan konektivitas masyarakat.
M. Hilman Fikrianto, Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menambahkan bahwa penggelaran infrastruktur telekomunikasi perlu berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi operator dan penyedia infrastruktur, tetapi juga bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan kebijakan serta tarif pemanfaatan aset daerah.
Hilman menyatakan pihaknya mendorong dialog untuk mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak, baik industri, operator telekomunikasi, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
Baca Juga:APJATEL dan IFA Jalin Kerja Sama Percepat Jaringan Open Access Fiber di Indonesia
Upaya penyelarasan regulasi dan penetapan biaya yang lebih proporsional dinilai menjadi kunci agar investasi infrastruktur digital dapat berjalan berkelanjutan dan mendukung target konektivitas nasional hingga 2029.














































