Privy dan Komdigi Dorong Verifikasi Dokumen Digital

9 hours ago 9

Selular.ID – Privy bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan inisiatif #CekDuluBaruPercaya pada 12 Februari 2026 di Jakarta, bertepatan dengan Safer Internet Day 2026, untuk mendorong masyarakat membangun kebiasaan verifikasi dokumen digital di tengah meningkatnya kasus penipuan berbasis dokumen elektronik.

Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan dokumen digital yang tampak resmi, namun tidak sah secara hukum.

Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

Angka tersebut menunjukkan bahwa ancaman di ruang digital semakin kompleks, termasuk melalui dokumen yang dilengkapi kop surat, tanda tangan, hingga QR Code yang terlihat meyakinkan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa percepatan transformasi digital perlu diimbangi dengan budaya verifikasi. Menurutnya, penipuan digital kini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali.

Dokumen dapat terlihat rapi dan profesional, namun keabsahannya belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan pentingnya kebiasaan memverifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Komdigi juga mengapresiasi langkah Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang menghadirkan akses verifikasi dokumen melalui situs resmi.

Privy, sebagai PSrE yang berinduk ke Komdigi, menyediakan layanan verifikasi melalui laman privy.id/verifikasi-pdf. Melalui inisiatif #CekDuluBaruPercaya, masyarakat didorong untuk memeriksa keaslian dokumen sebelum menandatangani atau mengambil keputusan berbasis dokumen elektronik. Pendekatan ini menempatkan verifikasi sebagai fondasi Digital Trust, atau kepercayaan digital, yang berbasis pada bukti kriptografis dan sertifikat elektronik tersertifikasi.

Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi, menilai tantangan utama di era digital bukan pada ketersediaan teknologi, melainkan pada cara membangun kepercayaan. Ia menyebut bahwa di ruang digital, kepercayaan harus dapat diverifikasi, bukan sekadar dinilai dari tampilan visual. Melalui kampanye ini, Privy ingin mengubah kebiasaan masyarakat dari sekadar melihat lalu percaya menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak.

Marshall juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Privy telah mencegah 122 juta upaya fraud pada layanannya. Angka tersebut menggambarkan tingginya potensi risiko kecurangan digital yang menyasar individu maupun pelaku usaha.

Sejak berdiri pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah terverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy. Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan digital yang diterbitkan oleh PSrE dan diakui secara hukum di Indonesia, dengan sistem enkripsi untuk menjamin integritas serta autentikasi dokumen.

Dari sisi pelaku usaha, kebutuhan verifikasi dokumen digital semakin terasa dalam operasional harian. Tenny Daud, pelaku UMKM dan content creator, menyebut hampir seluruh proses bisnisnya kini berbasis dokumen elektronik, mulai dari invoice, konfirmasi pembayaran, hingga kontrak kerja sama. Ia menilai satu dokumen tidak valid dapat berdampak langsung pada arus kas dan hubungan bisnis. Proses verifikasi yang dapat dilakukan kurang dari 30 detik dinilai membantu memastikan keabsahan dokumen sebelum ditindaklanjuti.

Kolaborasi antara Privy dan Komdigi mencerminkan sinergi sektor swasta dan regulator dalam memperkuat keamanan transaksi elektronik. Sebagai PSrE, Privy berada dalam pengawasan dan regulasi Komdigi, yang bertanggung jawab atas tata kelola sertifikasi elektronik dan transaksi digital di Indonesia. Inisiatif ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya di tengah pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Melalui #CekDuluBaruPercaya, Privy dan Komdigi menempatkan verifikasi sebagai kebiasaan digital yang praktis dan mudah diakses. Upaya ini diarahkan untuk mengurangi risiko penipuan sejak awal, dengan memastikan setiap dokumen elektronik yang diterima telah melalui proses validasi yang sah. Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat fondasi kepercayaan di ruang digital Indonesia, seiring meningkatnya adopsi layanan elektronik oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Baca Juga: Serangan Siber Mulai Menyasar Operator Telekomunikasi, Data Pelanggan Jadi Incaran

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |