Polisi Tembak Pria di Mimika, Ini Penjelasan Kapolres Mimika

8 hours ago 1

Mimika, Seorang anggota Polres Mimika diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Rafflesia, Blok M, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (2/8). Peristiwa tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk meneliti apakah tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri atau merupakan tindak pidana.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak menjelaskan bahwa anggota yang diduga sebagai pelaku telah menyerahkan diri tidak lama setelah insiden terjadi. Pelaku juga mengakui telah melepaskan tembakan terhadap korban.

Menurut Kapolres, laporan mengenai kejadian itu diterima pada Minggu siang. Setelah dilakukan pengecekan oleh jajaran Reserse Kriminal, diketahui bahwa pelaku merupakan personel Polres Mimika yang bertugas di Kosek Bandara.

“Setelah menerima laporan dari anggota, saya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan dipastikan bahwa pelaku merupakan anggota kami yang bertugas di Kosek Bandara,” ujar AKBP Alredo Rumbiak kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa itu bermula saat pelaku mendatangi rumah istrinya dengan tujuan menjemput anak mereka. Ketika tiba di lokasi, ia melihat korban keluar dari rumah yang ditempati istrinya.

Pertemuan tersebut kemudian memicu pertengkaran. Keduanya terlibat adu mulut hingga pelaku disebut sempat memukul korban sebanyak dua kali. Keributan itu akhirnya dilerai oleh istri pelaku.

Setelah situasi mereda, pelaku membawa anak-anaknya menuju mobil. Namun, saat kendaraan masih berada di lokasi parkir, korban kembali mendatangi pelaku dengan membawa sebilah parang.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, korban mengayunkan parang ke arah bagian samping mobil. Saat itu pelaku merasa berada dalam situasi yang membahayakan karena kendaraan yang digunakan tidak bisa langsung melaju keluar dan harus mundur terlebih dahulu.

“Menurut keterangannya, apabila kendaraan bisa langsung berjalan ke depan, dia akan meninggalkan lokasi. Namun karena posisi mobil harus mundur dan merasa terancam, dia mengambil senjatanya lalu melepaskan tembakan,” jelas Kapolres.

Pelaku juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia mengaku tindakan tersebut dilakukan secara spontan karena merasa mendapat ancaman langsung dari korban yang membawa senjata tajam.

Selain kronologi di lokasi kejadian, polisi juga mengungkap adanya persoalan rumah tangga yang diduga menjadi latar belakang konflik tersebut.

Kapolres menerangkan bahwa pelaku dan istrinya telah menjalani pisah ranjang selama kurang lebih tiga bulan dan tengah menjalani proses menuju perceraian. Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengaku telah beberapa kali mengingatkan korban agar tidak menjalin hubungan dengan istrinya selama status pernikahan mereka masih sah secara hukum.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali memperingatkan korban agar tidak mengganggu istrinya karena secara hukum mereka masih berstatus suami istri. Bahkan dia menyampaikan bahwa setelah proses perceraian selesai, korban dipersilakan menjalin hubungan,” kata Kapolres.

Usai insiden penembakan, pelaku langsung menghubungi rekannya yang bertugas di Kosek Bandara. Kepada rekannya tersebut, ia mengaku telah menembak seseorang sebelum akhirnya mendatangi Kosek Bandara untuk menyerahkan diri.

Langkah itu membuat aparat kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian sekaligus mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Meski pelaku merupakan anggota kepolisian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan.

“Kami memastikan yang bersangkutan tetap diproses sesuai hukum. Namun penyidik masih mendalami apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pembelaan diri karena adanya ancaman langsung atau justru merupakan tindak pidana. Semua akan diputuskan berdasarkan hasil penyidikan,” tegas AKBP Alredo Rumbiak.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh dan tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta kondisi korban, akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |