Deiyai, Sejumlah pegawai dan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deiyai menyampaikan aspirasi terkait belum optimalnya pembayaran honorarium, insentif, dan uang lembur. Aspirasi tersebut disampaikan kepada manajemen rumah sakit pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan harapan pemerintah daerah segera menyelesaikan hak-hak para tenaga kesehatan dan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Deiyai, Frits Bukega, S.Keb, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan data pembayaran yang masih mengacu pada tahun 2024, sementara pegawai berharap perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025.
Aspirasi disampaikan oleh sejumlah pegawai serta tenaga honorer di lingkungan RSUD Deiyai setelah muncul perbedaan pembayaran dibandingkan periode sebelumnya. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai honorarium, insentif, serta uang lembur yang hingga kini belum diterima secara penuh.

Direktur RSUD Deiyai mengatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi tersebut dan telah menyampaikannya kepada Bupati Deiyai untuk ditindaklanjuti.
Menurut Frits Bukega, pembayaran insentif belum dapat disesuaikan karena proses administrasi masih menggunakan basis data tahun 2024. Oleh sebab itu, diperlukan penyesuaian sebelum pembayaran dapat dilakukan sesuai aturan terbaru.
Selain persoalan insentif, manajemen rumah sakit menyebut pembayaran uang lembur telah dilakukan penyesuaian. Namun, khusus insentif masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, data pegawai, serta mekanisme administrasi yang berlaku.
Direktur RSUD Deiyai, Frits Bukega, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah dikomunikasikan kepada pemerintah daerah.
“Selama ini kami masih menggunakan data tahun 2024 dan belum menggunakan data yang baru. Terkait aspirasi mengenai insentif, hal ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Bupati.”
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mempertimbangkan dokumen anggaran dan kondisi keuangan daerah.
“Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan data, dokumen penganggaran, mekanisme yang berlaku, serta kondisi keuangan daerah. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.”
Sementara itu, seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aspirasi tersebut muncul karena terdapat perbedaan nilai pembayaran dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap persoalan honorarium, insentif, dan uang lembur dapat segera mendapat perhatian dan diselesaikan.”
Penjelasan Bupati Deiyai
Bupati Deiyai, Melkianus Mote, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kesengajaan pemerintah daerah, melainkan adanya kekeliruan dalam proses penganggaran pada sidang APBD induk.
Menurutnya, pembayaran honor bagi tenaga kontrak, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik akan dilakukan setelah pembahasan APBD Perubahan selesai.
Bupati juga mengakui bahwa para pegawai telah menunggu selama sekitar tujuh bulan. Ia bahkan menyebut sempat berencana berkantor di RSUD Deiyai, namun menundanya karena memahami kondisi pegawai yang belum menerima hak mereka.
“Saya paham, sudah tujuh bulan mereka menunggu. Setelah honor dibayarkan, saya berharap bisa berkantor dari RSUD sambil memantau langsung kehadiran pegawai,” ungkapnya.
Pihak RSUD Deiyai menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terjadi pergantian pimpinan yang berdampak pada proses administrasi dan penyesuaian pengelolaan anggaran. Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah turut menjadi faktor yang memengaruhi proses pembayaran sejumlah hak pegawai.
Karena itu, seluruh data harus diverifikasi agar pembayaran dilakukan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Keterlambatan pembayaran honor dan insentif berpotensi memengaruhi motivasi kerja pegawai apabila tidak segera diselesaikan. Meski demikian, manajemen RSUD Deiyai menegaskan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan diharapkan tidak terganggu akibat persoalan administrasi tersebut.
Manajemen juga mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Deiyai agar solusi dapat segera dicapai tanpa mengganggu pelayanan kepada pasien.
Keterlambatan pembayaran honor tenaga kesehatan di berbagai daerah umumnya dipengaruhi proses penyesuaian anggaran, perubahan kebijakan fiskal, maupun revisi dokumen penganggaran. Dalam kasus RSUD Deiyai, pemerintah daerah menyebut penyebab utamanya adalah kesalahan penganggaran pada APBD induk sehingga pembayaran baru dapat diproses setelah APBD Perubahan disahkan.
Manajemen RSUD Deiyai memastikan seluruh aspirasi pegawai telah diterima dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai. Pihak rumah sakit berharap penyelesaian dapat dilakukan setelah proses perubahan anggaran selesai sehingga pembayaran honorarium, insentif, dan uang lembur dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
[Nabire.Net]

10 hours ago
2

















































