Aturan AK-1 di Batam Diperketat, Pendatang Wajib Domisili 2 Tahun

19 hours ago 6

Jumlah Pencari Kerja Terus Meningkat

Hingga pertengahan 2025, Kota Batam mencatat peningkatan signifikan jumlah pencari kerja. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mengungkapkan sebanyak 1.429 pencari kerja telah terdata hingga Juni 2025. Rinciannya terdiri dari 760 laki-laki dan 669 perempuan.

Namun, di balik angka ini, muncul persoalan administratif yang cukup menghambat pencari kerja, terutama yang berasal dari luar daerah.

Aturan Domisili Diperketat

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan bahwa banyak pencari kerja dari luar kota datang ke Batam tanpa membawa dokumen yang memadai, terutama surat domisili yang kini menjadi syarat mutlak dalam penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1).

“Kalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini,” tegas Rudi seperti dikutip dari rri.co.id.

Wajib Bukti Tinggal 2 Tahun

Sesuai kebijakan terbaru, surat domisili hanya dapat diterbitkan jika seseorang telah tinggal di Batam minimal dua tahun. Prosesnya harus dibuktikan secara resmi dengan pengesahan RT, RW, dan kelurahan. Kini, seluruh kelurahan tidak lagi menerbitkan surat domisili tanpa verifikasi ketat.

“Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Ini untuk menghindari manipulasi data,” jelas Rudi.

Tujuan Pengendalian Administratif

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi pengendalian lonjakan pencari kerja dan validasi data administratif. Banyak pendatang berharap mendapatkan pekerjaan langsung, tetapi justru terhambat karena dokumen tidak lengkap.

“Daripada sudah datang jauh-jauh tapi akhirnya tidak bisa urus AK-1, lebih baik dari awal disiapkan dulu di kampung halaman,” imbuhnya.

Prosedur Pengurusan AK-1

Bagi warga Batam, pengurusan AK-1 kini dapat dilakukan di kantor kecamatan sesuai domisili. Sedangkan bagi pendatang dari luar daerah, layanan hanya tersedia di Kantor Disnaker Sekupang, dengan syarat membawa:

  • Surat domisili sah

  • Pas foto terbaru

  • Fotokopi ijazah

  • Dokumen identitas (KTP & KK)

Disnaker memastikan bahwa kebijakan ini bukan upaya mempersulit, melainkan untuk menjaga ketertiban administrasi dan integritas data pencari kerja di Batam.

Imbauan Disnaker Batam untuk Pendatang

Rudi menegaskan pentingnya kesiapan administrasi sebelum seseorang memutuskan datang ke Batam untuk mencari kerja.

“Kami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,” katanya lagi kepada rri.co.id.

Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga validitas administrasi ketenagakerjaan dengan memperketat syarat AK-1, khususnya bagi pendatang. Aturan domisili minimal dua tahun kini wajib bagi pencari kerja dari luar daerah. Jika ingin sukses mencari kerja di Batam, siapkan dokumen dari awal.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |