Komdigi Akui Celah Registrasi SIM Card Picu Maraknya Penipuan Online

14 hours ago 6

Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara terbuka mengakui bahwa sistem registrasi kartu SIM prabayar yang selama ini berlaku memiliki celah keamanan.

Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai tindak penipuan online secara masif.

Komdigi menjelaskan bahwa dalam implementasinya, registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) banyak disalahgunakan.

Pelaku kerap menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak untuk tujuan kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, SMS spamming, dan penipuan.

“Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien,” ungkap Komdigi dalam pernyataan resminya.

Persoalan keamanan data pribadi dalam registrasi telekomunikasi sebenarnya bukan hal baru.

Sejak tahun 2017, ketika masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah telah mewajibkan registrasi ulang kartu SIM prabayar melalui nomor 4444 dengan validasi NIK dan KK.

Setiap operator seluler menyediakan saluran khusus untuk memudahkan proses registrasi ini.

Kebijakan waktu itu cukup ketat. Nomor yang berhasil didaftarkan ulang dapat terus digunakan, sementara yang tidak melakukan registrasi ulang terancam diblokir.

Pemerintah juga mewajibkan validasi data kependudukan bagi pemilik nomor telepon baru.

Namun, seiring perkembangan teknologi dan tingginya kebutuhan digital, program registrasi SIM card ternyata masih menyisakan celah yang dimanfaatkan para penjahat siber.

Solusi Biometrik Face Recognition

Untuk mengatasi persoalan ini, Komdigi kini menyiapkan aturan baru dengan menambahkan data biometrik pengenalan wajah atau face recognition.

Aturan tersebut saat ini sedang dalam tahap konsultasi publik oleh Komdigi.

Meskipun belum diketahui kapan kewajiban perekaman wajah untuk pemilik nomor baru seluler akan diimplementasikan, langkah ini dinilai penting untuk memperketat validasi identitas.

Komdigi menegaskan bahwa registrasi pelanggan masih dapat dilakukan dengan menggunakan data kependudukan berupa NIK dan Nomor KK selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Sementara untuk biometrik pengenalan wajah, pada tahap awal masih bersifat opsional.

Ketiga operator seluler eksisting saat ini – Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata – telah melakukan uji coba teknologi registrasi SIM card face recognition.

Para operator tersebut menyatakan kesiapannya jika kebijakan wajib face recognition benar-benar diterapkan.

Penguatan sistem keamanan data menjadi semakin penting mengingat maraknya kasus kebocoran data di Indonesia.

Seperti yang terungkap dalam kasus peretasan Bjorka yang berhasil membobol 4,9 juta data bank, menunjukkan betapa rentannya sistem perlindungan data di tanah air.

Tantangan Implementasi Face Recognition

Meski teknologi face recognition dianggap sebagai solusi, implementasinya tidak lepas dari berbagai tantangan.

Para pengamat justru menilai bahwa ada hal-hal yang lebih penting yang perlu dilakukan Komdigi sebelum menerapkan sistem biometrik.

Seperti yang diungkap dalam analisis para ahli, perlindungan data yang komprehensif harus menjadi prioritas utama.

Penerapan face recognition juga membutuhkan infrastruktur yang memadai dan perlindungan data biometrik yang ketat.

Data wajah termasuk kategori data pribadi yang sangat sensitif dan jika bocor, dampaknya bisa lebih parah dibandingkan kebocoran data biasa.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko keamanan siber, berbagai langkah pengamanan perlu diterapkan secara konsisten.

Baik oleh penyelenggara sistem elektronik maupun oleh pengguna individual.

Registrasi SIM card dengan face recognition diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan identitas yang selama ini marak terjadi.

Sistem ini dianggap lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan dengan hanya menggunakan dokumen kependudukan yang rentan pemalsuan.

Perkembangan aturan registrasi SIM card ini akan terus dipantau publik, terutama terkait dengan jaminan keamanan data pribadi pengguna.

Komdigi diharapkan dapat menyempurnakan regulasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan data dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |