Diskusi Perdasi Tambang Rakyat di Nabire: Masyarakat Adat Minta Perlindungan Hak Ulayat

1 month ago 27

Nabire, 8 Desember 2025 – Dewan Adat Wilayah Meepago menggelar diskusi publik terkait Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) tentang Tambang Rakyat yang telah ditetapkan oleh DPR Provinsi Papua Tengah. Diskusi publik tersebut mengangkat tema “Tambang Rakyat: Berkat atau Petaka bagi Masyarakat Adat Papua dan Ekosistem Alam Lingkungan Papua”.

Kegiatan ini berlangsung di Aula KSK Bukit Meriam, Nabire, pada Senin, 8 Oktober 2025, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, serta perwakilan lembaga pemerintahan.

Ketua Dewan Adat Wilayah Meepago, Oktovianus Pekei, kepada awak media menjelaskan bahwa diskusi publik ini bertujuan untuk membagi pengetahuan serta mencermati kondisi pertambangan di wilayah Papua Tengah, khususnya setelah ditetapkannya Perdasi tentang Tambang Rakyat.

“Diskusi ini kami selenggarakan untuk menjawab pertanyaan publik, terutama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, terkait apa itu tambang rakyat dan bagaimana dampaknya,” ujar Oktovianus.

Ia menegaskan bahwa selama ini masyarakat lebih mengenal pertambangan skala perusahaan, sementara dalam regulasi juga terdapat konsep pertambangan rakyat yang perlu dipahami secara menyeluruh. Oleh karena itu, Dewan Adat Meepago menghadirkan berbagai pihak untuk berdiskusi secara terbuka dan rasional.

“Kami mengundang akademisi, Dewan Adat Papua, Dewan Adat Wilayah, DPR Provinsi Papua Tengah, MRP Papua Tengah, Dinas Pertambangan dan Energi, tokoh agama, serta tokoh masyarakat agar masing-masing pihak dapat menyampaikan pandangan berdasarkan keilmuan dan pengalaman,” jelasnya.

Menurut Oktovianus, diskusi ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat memahami jenis-jenis wilayah tambang, proses pertambangan rakyat, serta posisi masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

“Penting bagi kami memastikan di mana wilayah tambang rakyat, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana peran masyarakat adat. Tujuannya agar ke depan dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul ketika izin tambang rakyat diberikan kepada perorangan, kelompok, atau koperasi,” katanya.

Peserta diskusi melibatkan masyarakat adat dari berbagai wilayah di Provinsi Papua Tengah, di antaranya perwakilan suku Mee, Moni, Wolani, Amungme, serta masyarakat adat dari wilayah pesisir Nabire.

Lebih lanjut, Oktovianus menyampaikan bahwa hasil dari diskusi publik ini akan ditindaklanjuti melalui diskusi kelompok terfokus (FGD) yang lebih mendalam. Dari proses tersebut, Dewan Adat Wilayah Meepago akan menyusun rekomendasi resmi.

“Rekomendasi ini nantinya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, MRP Papua Tengah, serta kepada masyarakat adat sendiri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Diskusi publik ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun pemahaman bersama agar kebijakan pertambangan rakyat di Papua Tengah benar-benar berpihak pada masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |