Nabire, 6 November 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Dogiyai menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kampung se-Kabupaten Dogiyai Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan dan manajemen keuangan di tingkat kampung.
Kepala DPMK Dogiyai, Emanuel Giyai, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2025 ini kami melaksanakan kegiatan karena masih banyak kejanggalan dari teman-teman kepala kampung, terutama terkait SDM aparat kampung. Jadi kegiatan seperti ini akan kami lakukan rutin setiap tahun agar pemahaman mereka semakin baik,” ujar Emanuel Giyai, usai mendampingi peserta pelatihan di Aula Gereja Bethesda Nabire, Rabu (5/11/2025).
Alumnus IPDN ini menambahkan, pelatihan tersebut juga menghadirkan sejumlah instansi sebagai pemateri, di antaranya Kejaksaan Tinggi Nabire, BPKP, UP2KP, serta DPMK Dogiyai sendiri yang menyampaikan materi tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kegiatan ini diikuti oleh 79 kepala kampung, 79 bendahara kampung, dan 79 anggota Bamuskam, serta para pendamping dari Program P3MD dan pendamping lokal lainnya.
Menurut Emanuel, materi yang diberikan meliputi pengelolaan administrasi pemerintahan, tata kelola keuangan desa, serta pengembangan BUMDes agar aparat kampung dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan dana desa dan manajemen pemerintahan.
“Kami berharap SDM di tingkat kampung terus meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pengelolaan keuangan dan tata pemerintahan bisa lebih baik dari sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Pendamping Kabupaten Program P3MD, Elias Tekege, memberikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman aparat kampung, terutama terkait pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
“Materi dari kejaksaan tentang perpajakan sangat bermanfaat. Kepala kampung, bendahara, dan Bamuskam kini sudah memahami bahwa pajak bukan beban tambahan, tetapi kewajiban yang diatur dalam sistem keuangan negara,” ujar Elias.
Ia berharap para peserta pelatihan dapat lebih tertib administrasi, disiplin dalam pengelolaan dana desa, dan mematuhi tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Kami yakin setelah pelatihan ini, mereka akan lebih sadar bahwa pengelolaan dana kampung tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus sesuai aturan agar pembangunan kampung berjalan baik,” tegasnya.
Elias juga menekankan pentingnya pengelolaan BUMDes secara optimal sebagai sumber pendapatan asli kampung.
“Saya harap melalui pengelolaan BUMDes yang baik, kampung dapat memiliki sumber pendapatan sendiri yang tercatat dalam APBK sebagai PADes,” pungkas Tekege.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

7 hours ago
6


















































