Penjual Pinang di Dekai Ditikam OTK, Aparat Gabungan Kejar Pelaku

14 hours ago 5

Yahukimo, 18 Februari 2026 – Aksi penganiayaan berat terhadap seorang wanita penjual pinang terjadi di Kompleks Ruko Blok A, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (17/2/2026). Korban berinisial E-K (33), warga asal Alor, Nusa Tenggara Timur, mengalami dua luka tusuk di bagian pundak kanan setelah diserang dua orang tak dikenal (OTK).

Peristiwa bermula saat korban sedang melayani pembeli di lapaknya. Dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dari arah jalan raya dan berhenti di samping tempat korban berjualan.

Korban mengenali salah satu pelaku karena kerap membeli pinang di tempatnya. Namun tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan tiba-tiba mengeluarkan pisau. Dalam hitungan detik, pelaku menikam korban sebanyak dua kali di bagian pundak kanan. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kantor Pos.

Korban yang tak sempat menghindar segera dilarikan ke RSUD Dekai untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.

Mendapat laporan kejadian, tim gabungan Satgas Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo dan BKO Brimob Polda Papua langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban serta mengumpulkan keterangan saksi. Aparat juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyisir lokasi sekitar guna mengamankan barang bukti.

Berdasarkan analisis awal serta keterangan saksi terkait ciri-ciri pelaku, aparat menduga adanya keterkaitan dengan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo. Kelompok tersebut sebelumnya diduga terlibat dalam aksi pembakaran Ruko Blok A pada 14 Februari 2026. Dugaan ini masih didalami untuk memastikan motif dan jaringan pelaku.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan mentolerir aksi kekerasan terhadap warga sipil.

“Setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apalagi terhadap perempuan yang sedang mencari nafkah, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengejar dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, memastikan proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan seluruh alat bukti yang tersedia.

“Barang bukti sudah kami amankan dan sedang dianalisis untuk mengidentifikasi pelaku. Kami juga memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP. Masyarakat kami imbau tetap tenang dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku,” ujarnya.

Saat ini, aparat gabungan masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian. Pengamanan di sekitar Ruko Blok A dan wilayah Dekai diperketat guna memastikan aktivitas masyarakat kembali berjalan normal.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |