Serahkan 641 SK CPNS Formasi 2024, Bupati Yuni : Laksanakan Tugas dan Layani Masyarakat dengan baik

7 hours ago 3

Puncak Jaya, 24 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya resmi menyerahkan Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) Formasi Tahun 2024 kepada 641 peserta yang dinyatakan lulus seleksi. Penyerahan SK berlangsung khidmat di Lapangan Alun-Alun Kota Baru Mulia, Selasa (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., MM, dan dihadiri Ketua TP-PKK Puncak Jaya Ny. Ursula W. Wonda, Ketua DPRK beserta anggota, Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudho Wicaksono, Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf. Bagus Irawan, Wakil Bupati Mus Kogoya, Pj. Sekretaris Daerah Yubelina Enumbi, jajaran pejabat daerah, instansi vertikal, satgas, serta para penerima SK CPNS Formasi 2024.

Sebanyak 641 peserta CPNS Formasi 2024 yang terdiri dari golongan II dan III menerima SK yang secara simbolis diserahkan kepada 10 perwakilan peserta oleh Bupati Puncak Jaya.

Dalam arahannya, Bupati Yuni Wonda menyampaikan bahwa penyerahan SK CPNS merupakan agenda penting pemerintah daerah sekaligus momentum bagi para CPNS untuk memulai pengabdian kepada masyarakat dan negara.

“Sejarah mencatat bahwa kami sudah beberapa kali menyerahkan SK. Proses yang panjang telah dilalui sehingga saudara-saudara terpilih dari ribuan pendaftar. Saudara adalah yang terbaik dan diharapkan mampu melaksanakan tugas, melayani masyarakat, serta mengabdi kepada negara dengan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.

Bupati Puncak Jaya Ingatkan Disiplin dan Tanggung Jawab CPNS

Bupati Yuni Wonda menegaskan bahwa status yang diterima saat ini masih sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga seluruh peserta wajib menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa CPNS yang tidak melaksanakan tugas dalam kurun waktu tiga bulan dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saudara masih berstatus CPNS. Laksanakan tugas sesuai tempat penugasan masing-masing. Jika dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakan tugas, maka dapat diberhentikan sebagai CPNS. Karena itu jangan semena-mena dalam menjalankan amanah ini,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga meminta seluruh CPNS menjaga nama baik institusi dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Saya tidak ingin mendengar ada masalah yang ditimbulkan oleh CPNS. Jika terjadi, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan,” katanya.

Tidak Ada Penggantian Peserta yang Meninggal Dunia

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa peserta CPNS yang telah meninggal dunia tidak dapat digantikan oleh anggota keluarga atau pihak lain.

Menurutnya, nama peserta yang meninggal dunia secara otomatis akan dihapus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada mekanisme pengalihan kepada keluarga.

“Bagi peserta yang meninggal dunia, namanya akan dihapus dan tidak ada lagi sistem ganti-mengganti oleh keluarga atau pihak lain,” jelas Bupati.

Apresiasi kepada Seluruh Stakeholder

Menutup arahannya, Bupati Yuni Wonda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan proses seleksi hingga penyerahan SK CPNS Formasi 2024.

Ia menilai seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama semua stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, DPRK, aparat keamanan, hingga panitia pelaksana.

Dengan diserahkannya SK CPNS Formasi 2024 tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya berharap para CPNS dapat segera menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera.

[Nabire.Net]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |