Kartu Identitas Anak di Nabire Kini Langsung Terhubung dengan BPJS Kesehatan

12 hours ago 5

Nabire, 23 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Kejaksaan Negeri Nabire, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta BPJS Kesehatan resmi menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan, khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) yang terintegrasi dengan layanan BPJS Kesehatan.

Kerja sama ini menjadi terobosan pelayanan publik pertama di Provinsi Papua Tengah yang menghubungkan penerbitan dokumen kependudukan dengan akses layanan kesehatan melalui integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Nabire yang menggagas kolaborasi tersebut. Menurutnya, sinergi lintas instansi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

“Pemkab Nabire menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan jajaran yang telah berinisiatif melaksanakan kerja sama ini. Kami berharap penerbitan dokumen negara oleh Dukcapil dapat berjalan sesuai aturan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nabire guna memastikan validitas data kependudukan yang diterbitkan sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya anak-anak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Dr. Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menurutnya, program ini bertujuan memastikan setiap anak memiliki identitas hukum yang jelas melalui penerbitan KIA sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik.

“Anak harus memiliki status hukum yang jelas. Dengan memiliki KIA dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mereka akan lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai bantuan sosial,” jelasnya.

Melalui integrasi dengan BPJS Kesehatan, data KIA akan langsung terhubung dengan sistem pelayanan kesehatan. Dengan demikian, anak yang membutuhkan layanan kesehatan cukup menunjukkan KIA tanpa harus melalui proses administrasi yang berbelit.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Nabire juga akan membantu proses penetapan wali bagi anak yatim piatu maupun anak yang tinggal di panti asuhan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebagai tahap awal, Kejari Nabire menargetkan seluruh anak di sekitar 15 panti asuhan yang telah didata di Kabupaten Nabire dapat memiliki KIA dan memperoleh kemudahan akses terhadap layanan publik.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Nabire, Ramli Amana, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menjadi penggerak lahirnya kerja sama antara Kejaksaan, Dukcapil dan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya mempercepat penerbitan KIA, tetapi juga berbagai dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

“Kejaksaan menjadi leading sector dalam koordinasi dengan Dukcapil dan BPJS Kesehatan. Dokumen kependudukan yang diterbitkan nantinya langsung diintegrasikan dengan BPJS sehingga masyarakat tidak perlu lagi melalui birokrasi yang panjang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Melalui integrasi data berbasis NIK, penerima KIA nantinya dapat memanfaatkan berbagai fasilitas publik mulai dari layanan kesehatan, bantuan sosial hingga program-program pemerintah lainnya.

Program ini diharapkan menjadi terobosan pelayanan publik di Kabupaten Nabire yang tidak hanya mempermudah administrasi kependudukan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk mendapatkan layanan dasar secara cepat, mudah, dan terintegrasi.

[Nabire.Net/Sitti Hawa]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |