DPMPTSP Mimika Wajibkan Lahan Parkir sebagai Syarat Utama Izin Usaha

4 hours ago 2

Mimika, 22 Juni 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memperketat persyaratan penerbitan izin usaha dengan mewajibkan setiap pelaku usaha baru menyediakan lahan parkir yang memadai.

Kepala DPMPTSP Mimika, Marselinus Mameyau, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2026 sebagai langkah untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengurangi potensi kemacetan di wilayah Kota Timika.

“Mulai sekarang kita tertibkan. Pelaku usaha yang mau membuka usaha di sini wajib menyiapkan lahan parkir. Itu salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin usaha,” ujar Marselinus saat ditemui di kantornya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, banyak usaha yang selama ini beroperasi tanpa dukungan area parkir yang memadai, terutama pada sektor kuliner dan hiburan. Akibatnya, kendaraan pengunjung kerap memadati badan jalan hingga trotoar.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk di malam hari.

“Sering kali kendaraan parkir sampai ke badan jalan dan trotoar. Akibatnya lalu lintas menjadi terganggu,” katanya.

Marselinus menegaskan bahwa DPMPTSP Mimika tidak akan menerbitkan izin usaha sebelum memastikan ketersediaan lahan parkir melalui proses verifikasi lapangan.

Tim teknis nantinya akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha untuk menilai kesesuaian area parkir dengan kebutuhan operasional masing-masing usaha.

“Kalau lahan parkirnya belum tersedia atau belum memenuhi ketentuan, maka izin usaha belum bisa kami terbitkan. Setelah dinyatakan layak dan izin parkirnya siap, baru proses perizinan dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk usaha yang sudah lebih dahulu beroperasi namun belum memiliki fasilitas parkir memadai, penanganannya akan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika.

Dishub akan melakukan penataan teknis di lapangan, termasuk pengaturan pola parkir kendaraan serta pemasangan rambu-rambu lalu lintas pada titik-titik yang rawan menimbulkan kemacetan.

“Dinas Perhubungan nantinya akan mengatur teknis di lapangan, termasuk pemasangan tanda larangan parkir pada area tertentu agar kendaraan tidak menumpuk di badan jalan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap pelaku usaha dapat lebih memperhatikan aspek tata ruang, kenyamanan publik, serta mendukung terciptanya lingkungan usaha yang tertib, aman, dan ramah bagi masyarakat.

[Nabire.Net/Yosef Doo]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |