(Pelayanan di RSUD Nabire tetap berjalan normal/foto,Sitti Hawa)
Nabire, 23 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Nabire telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, mengatakan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kasus RSUD Nabire sudah berada pada tahap penyidikan. Kami sudah melakukan pemanggilan saksi. Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 54 orang,” ujar Ema saat memberikan keterangan di Nabire, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan setiap kegiatan yang menjadi objek penyidikan sehingga membutuhkan waktu cukup panjang. Selain pegawai RSUD Nabire, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari luar instansi tersebut, termasuk yang berada di luar Kabupaten Nabire.
“Dari 54 saksi itu tidak semuanya dari pihak RSUD, ada juga dari luar RSUD dan beberapa berada di luar Nabire, sehingga kami harus menggunakan berbagai sarana untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Nabire telah menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Saat ini penyidik menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSUD Nabire tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire, Donny Stiven Umbora, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi praktik mark-up dan kegiatan fiktif dalam perkara yang sedang ditangani.
“Perbuatan mark-up dan fiktif memang kami temukan. Karena itu kami berharap BPK segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara agar kami dapat menetapkan tersangka sekaligus menentukan pertanggungjawaban atas kerugian tersebut,” katanya.
Donny menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dan meminta dukungan masyarakat agar proses penanganan perkara dapat berjalan hingga tuntas.
“Kami akan tetap bekerja secara profesional sehingga perkara ini dapat diselesaikan tepat waktu dan terang-benderang,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Jusak Elkana Ayomi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus memberikan kepercayaan kepada Kejari Nabire dalam mengusut kasus tersebut.
Menurut Kajari, proses penyidikan membutuhkan waktu karena harus melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan aturan baru dalam proses pemeriksaan.
“Walaupun sedikit lama, bukan berarti kami bermain-main. Banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kajari Nabire menambahkan bahwa pihaknya terus membantu mempercepat proses audit BPK dengan menyerahkan seluruh hasil penyidikan dan dokumen yang dibutuhkan auditor.
“Kami ingin prosesnya cepat, tetapi tetap sesuai aturan. Karena itu kami membantu BPK dengan memberikan hasil pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan secepat mungkin agar auditor lebih mudah menemukan besaran kerugian negara,” pungkasnya.
[Nabire.Net/Sitti Hawa]

15 hours ago
3

















































