SELULAR.ID – Beredar kabar jika sejumlah nama bakal mengisi posisi baru di eselon I atau Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal melantik eseleon I eselon II pada Senin (13/1/2025) ini.
Sejumlah nama akan mengisi posisi baru seperti Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital dan lain sebagainya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital no.1/2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komdigi, Menkomdigi akan dibantu oleh 5 direktorat jenderal, 1 inspektorat jenderal, 1 badan pengembangan sumber daya manusia dan 4 staf ahli dalam mengatur tata kelola komunikasi dan digital Indonesia.
Adapun struktur baru tersebut akan dilantik hari ini di Lapangan Anantakupa Komdigi, Jl Merdeka Barat no.9, Jakarta Pusat.
Pelantikan dilakukan oleh Menkomdigi Meutya Hafid.
Baca juga: Komdigi Gelar Lari dari Judol: Edukasi Bahaya Judi Online dengan Fun Run
Dalam perkembangannya, terdengar kabar mengenai sosok yang mengisi posisi baru tersebut.
Di antaranya adalah rumor mengenai posisi Sekretaris Jenderal yang akan diisi oleh Ismail dan Direktur Infrastruktur Digital diisi oleh Wayan Toni Supriyanto.
Diketahui, sebelumnya Ismail menjabat sebagai Dirjen SDPPI Kemenkominfo.
Ketika Kemenkominfo berganti menjadi Komdigi, Ismail diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi.
Sementara itu, Wayan Toni sebelumnya menjabat sebagai Dirjen PPI Kemenkominfo.
Ketika berganti menjadi Komdigi, Wayan diangkat menjadi Plt. Dirjen Ekosistem Digital.
Dalam PM Komdigi no.1/2025, Sekjen Komdigi memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi kegiatan Kementerian, penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian.
Baca juga: Pengamat: Komdigi Harus Turun Tangan di Merger XL Axiata dan Smartfren
Kemudian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sementara itu, Dirjen Infrastruktur Digital memiliki fungsi perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News