Rilis Aturan Layanan Pos Komersial, Komdigi Batasi Program Gratis Ongkir

2 months ago 29

Selular.ID – Pemerintah membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir.

Kebijakan program gratis ongkos kirim (ongkir) ini masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial.

Pasal 45 berisi ketentuan penerapan potongan harga. Program itu hanya bisa dilakukan terus menerus jika tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, program gratis ongkir bisa dibatasi selama tiga hari dalam satu bulan jika tarif berada di bawah biaya pokok. Periode waktu itu juga dapat diperpanjang dengan permintaan dari pemilik layanan dan akan dilakukan evaluasi oleh pihak Komdigi.

Evaluasi dilakukan dengan melihat apakah potongan harga yang ditetapkan layak atau tidak diperpanjang.

“Nanti seumpama 3 hari diterapkan, mereka minta perpanjangan kita evaluasi,” kata Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung ditemui di Gedung Komdigi, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Pakai SeaBank Bayar Instan di Shopee Gratis Ongkir Rp0!

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo mengatakan gratis ongkir menguntungkan bagi konsumen sekaligus membantu pengusaha untuk mempromosikan barang dagangannya.

Namun, Komdigi tidak ingin program gratis ongkir membebani masyarakat yang bekerja sebagai kurir.

“Kita juga sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir karena kadang-kadang promosi dijadikan pilihan,” jelas Angga.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Permen baru untuk mendukung industri lebih sehat.

“Untuk penyehatan industri ini harus sustain. Jangan nanti di awal murah terus kemudian di ujung tiba-tiba menaikkan gitu,” kata dia.

Baca juga: Beragam Promo Ongkir GoSend Sambut Harbolnas

Aturan tersebut juga mengatur lima hal, berikut perrinciannya:

  1. Perluas jangkauan layanan secara kolaboratif 1,5 tahun ke depan. Targetnya untuk bisa menjangkau 50% provinsi di Indonesia.
  2. Adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan pada konsumen.
  3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien
  4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan
  5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |