Timika, 3 Desember 2024 – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menggandeng Tim Partisipatif Universitas Cenderawasih dalam melakukan penyusunan dokumen Kampung Adat.
Kampung adat adalah kampung yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat.
Narasumber dari pusat studi dan pengembangan perencanaan partisipatif universitas cenderawasih Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, dalam arahannya mengatakan, masyarakat asli Mimika saat ini berada dalam posisi transisi. Di satu sisi masyarakat sedang memasuki dunia modern dengan begitu banyak pengaruh luar. Sementara di sisi lain masyarakat juga tidak melihat lagi akar-akar budaya sendiri.
“Para Kepala Distrik, Kepala Kampung dan masyarakat yang kami datangi, mereka sangat antusias dengan dengan apa yang ingin dilakukan pemerintah. Mereka melihat ini adalah sesuatu yang baik,” ujarnya.
Kabupaten Mimika memiliki 133 kampung yang tersebar dalam wilayah Suku Mimika Wee, Suku Sempan, dan Suku Amungme. Adapun lokasi metode kajian ada di 10 kampung, yakni Kampung Jila, Kampung Pasir Putih, Kampung Dolningokngin, Kampung Tsinga, Kampung Uta, Kampung Mupuruka, Kampung Migiwia, Kampung Mimika, Kampung Fanamo, dan Kampung Omawita.
Agustinus menjelaskan, penyusunan dokumen ini melibatkan beberapa kriteria hingga potensi pengembangan Kampung Adat. Mulai dari unsur norma, hukum dan nilai. Unsur Kesenian seperti karya seni pahat, ukuran, lagu dan tarian. Unsur simbol budaya yang dimiliki masyarakat Suku Amungme, Suku Mimika Wee, dan Suku Sempan.
“Tujuan utamanya adalah supaya kita kembali lagi berakar pada budaya kita kemudian tumbuh berkembang dan bisa meraih yang lain. Masyarakat antusias dan kami juga merasa tertantang. Mudah-mudahan ini bisa kita wujudnyatakan dalam pembentukan Kampung Adat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Regina Wenda mengatakan, pembentukan Kampung Adat di Mimika merupakan hal yang sangat penting, terlebih khusus di tengah-tengah kemajuan zaman serta persoalan- persoalan terkait proteksi Orang Asli Papua dan keaslian budaya masyarakat adat.
“Ini menjadi PR besar kita untuk mengeksekusi dan memproyeksi kampung adat tersebut agar bisa terwujud. Saya percaya dengan kerja sama dan hati yang besar kita bisa laksanakan demi kemajuan dan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Nantinya dokumen Kampung Adat tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Mimika yang kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah oleh Pemkab Mimika terkait pembentukan kampung adat.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Post Views: 24