Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2056, Fokus Lindungi 3,9 Juta Hektare Hutan

3 hours ago 3
(Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2056, Fokus Lindungi 3,9 Juta Hektare Hutan) (Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2056, Fokus Lindungi 3,9 Juta Hektare Hutan)

Nabire, 16 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi memulai penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056, sebagai langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I yang digelar di Nabire, Kamis (16/4/2026).

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alantino Wiay, dengan simbolis pemukulan tifa sebagai tanda dimulainya rangkaian penyusunan dokumen lingkungan strategis tersebut.

(Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Alantino Wiay)

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan, ditegaskan bahwa Papua Tengah memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, sehingga membutuhkan pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan.

Papua Tengah memiliki luas wilayah sekitar 61.073 kilometer persegi, dengan kawasan hutan mencapai lebih dari 3,9 juta hektare.

“Ini merupakan kekayaan yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara arif,” demikian disampaikan dalam sambutan gubernur.

Ia menjelaskan, kawasan hutan di Papua Tengah terdiri dari berbagai kategori, yakni hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain.

Menariknya, porsi hutan lindung di wilayah ini mencapai lebih dari separuh total kawasan, sehingga menjadikannya salah satu wilayah dengan potensi perlindungan lingkungan yang sangat strategis di Indonesia.

Menurut pemerintah, sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara memiliki keterbatasan. Karena itu, dibutuhkan perencanaan yang matang agar pemanfaatannya tidak merusak lingkungan dan tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang.

Dokumen RPPLH sendiri merupakan instrumen penting yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, yang menjadi dasar utama dalam perencanaan pembangunan daerah berbasis lingkungan.

RPPLH mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:

  • Perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam

  • Perlindungan kualitas lingkungan hidup

  • Mitigasi perubahan iklim

  • Pengendalian pemanfaatan ruang berbasis daya dukung lingkungan

Melalui pelaksanaan FGD ini, pemerintah berharap para tenaga ahli dan Kelompok Kerja (Pokja) RPPLH mampu mengidentifikasi potensi sekaligus permasalahan lingkungan hidup di Papua Tengah.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen RPPLH secara nasional.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, kegiatan FGD I penyusunan RPPLH Tahun 2026–2056 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutupnya.

FGD ini dihadiri berbagai unsur penting, di antaranya Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta perwakilan lembaga adat dan mitra pembangunan.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |