Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2030, Libatkan ITB hingga Masyarakat Adat

4 hours ago 5
(Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2030, Libatkan ITB hingga Masyarakat Adat) (Pemprov Papua Tengah Susun RPPLH 2026–2030, Libatkan ITB hingga Masyarakat Adat)

Nabire, 16 April 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai peta jalan perlindungan lingkungan di seluruh wilayah provinsi tersebut hingga beberapa tahun ke depan.

Langkah awal itu ditandai dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) I yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Tengah di Laboratorium RRI Nabire, Kamis (16/4/2026).

FGD ini menjadi tahap awal dalam mengidentifikasi potensi serta berbagai permasalahan lingkungan hidup yang ada di Papua Tengah, sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif dan terintegrasi.

Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah, Irian Andarias Prawar, mengatakan penyusunan dokumen RPPLH merupakan amanat regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Dokumen RPPLH bertujuan menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem, seperti perlindungan keanekaragaman hayati, kualitas air, udara, dan tanah, baik untuk masa kini maupun masa mendatang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan RPPLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Papua Tengah.

Selain pemerintah daerah, kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup, tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten, masyarakat adat, tokoh agama, hingga mitra pemerintah.

Tahapan penyusunan RPPLH akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari identifikasi potensi dan permasalahan lingkungan pada FGD I, kemudian dilanjutkan dengan FGD II untuk penyusunan skenario pengelolaan lingkungan.

Selanjutnya, dokumen akan memasuki tahap perumusan akhir, konsultasi publik, hingga verifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Penyusunan RPPLH dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Oktober 2026 dan mencakup seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman arah kebijakan lingkungan hidup yang lebih terarah, terintegrasi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan di daerah.

[Nabire.Net/Musa Boma]

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |