OJK Bakal Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto

3 weeks ago 13

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) direncanakan akan resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025.

Langkah ini dipandang sebagai transformasi signifikan dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Proses peralihan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

SEOJK ini mengatur tata cara pemberitahuan terkait perdagangan aset kripto, mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto yang masuk dalam daftar aset kripto, hingga ketentuan mengenai rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

Di sisi lain, pelaku usaha terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memastikan proses peralihan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya ini dilakukan agar seluruh tahapan transisi dapat terlaksana dengan baik.

Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu kepastian proses sambil terus menjalin koordinasi dengan kedua belah pihak terkait, yakni regulator dan mitra terkait lainnya.

“Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh semua pihak yang terlibat, serta berkomitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar. Selain itu, kami juga tetap fokus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh pengguna kami selama periode transisi ini,” ungkapnya.

Kesiapan dan Kolaborasi Pelaku Industri
Iqbal melanjutkan, langkah OJK dalam mengambil alih pengawasan aset kripto dipandang sebagai sinyal positif bagi industri.

Dengan reputasi OJK yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, pihaknya optimis bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kripto di Indonesia.

Iqbal juga menegaskan bahwa peralihan ini tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga kesiapan seluruh pelaku industri. “Sebagai salah satu pelaku utama di industri, Tokocrypto telah mempersiapkan diri untuk beradaptasi dengan peraturan baru yang ditetapkan dalam POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024.

“Kami terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa operasional kami selaras dengan standar yang ditetapkan,” tambahnya.

Menurut Iqbal, peralihan pengawasan ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku industri untuk membangun kolaborasi yang lebih erat dengan regulator.

“Kami berharap adanya ruang dialog yang intensif antara regulator dan pelaku usaha untuk memastikan regulasi dapat mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya.

Harapan untuk Pengembangan Ekosistem
Dalam konteks yang lebih luas, Iqbal menggarisbawahi pentingnya pengembangan ekosistem yang inklusif.

Baca Juga:Tokocrypto dan OCBC Rilis Kartu Global Debit Spesial

“Pengawasan oleh OJK harus diiringi dengan upaya menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan. Ini termasuk edukasi bagi masyarakat, pengembangan infrastruktur teknologi, serta insentif untuk inovasi,” katanya.

Sementara itu, Iqbal juga mencatat beberapa tantangan yang mungkin dihadapi. “Transisi ini tentu membutuhkan waktu, terutama dalam hal penyesuaian teknis dan operasional.

“Namun,kami percaya bahwa dengan dukungan dari regulator dan kolaborasi antarpemangku kepentingan, tantangan ini dapat diatasi,” ujarnya.

Dari sisi peluang, Iqbal percaya bahwa pengawasan OJK akan membuka pintu bagi lebih banyak institusi keuangan tradisional untuk mengenal dan memahami sektor kripto.

Read Entire Article
Kepri | Aceh | Nabire | |