SELULAR.ID – Terkait biaya potongan aplikator jasa pengemudi ojek online yang begitu besar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomentar.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online (ojol) protes terhadap biaya potongan aplikator.
Mereka menyebut potongan ini naik menjadi lebih dari 30% hingga mengikis pendapatan driver ojol.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, saat ini persoalan tersebut masih dibahas.
Pihaknya juga telah mencermati tuntutan yang diajukan para driver.
Nezar mengatakan, ke depan pihaknya menjalin koordinasi lebih lanjut dengan operator ojol seperti Grab, Gojek, Maxim, hingga inDrive.
“Kita lagi membahas ini. Kita sudah juga mencermati tuntutan-tuntutan itu. Lagi kita bahas dan mungkin nanti kita akan diskusi dengan platform-platformnya,” kata Nezar, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: Daftar 38 Plt Pejabat di Lingkungan Komdigi
Nezar mengatakan, keluhan terkait biaya potongan layanan ini telah terjadi sejak lama. Pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan tengah terbaik dari masalah ini.
Kewenangan Komdigi ikut serta dalam persoalan biaya potongan aplikasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Kita kan punya Permen yang mengatur soal PSE ya, jadi kita coba review dan berdiskusikan dengan platform itu. Itu kan (masalah biaya potongan layanan) sudah sejak awal ya, sudah sejak lama, diskusinya ada. Nanti kita lihat mana yang terbaik,” ujarnya.
Respons Kemenhub
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah merespons soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi lebih dari 30%.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo, kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator.
Namun, tindak lanjut bagi perusahaan aplikator masuk kewenangan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Alhasil, Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator.
“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Menkomdigi Sebut Pusat Data Nasional Beroperasi Maret 2025
Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Budi mengakui ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih koordinasikan masalah ini secara internal.
Kemenhub tidak bisa secara langsung juga mengumpulkan data di lapangan bagaimana kebijakan itu diberlakukan.
“Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” pungkasnya.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News