SELULAR.ID – Berikut cara cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek secara penuh via handphone (HP) tanpa perlu datang ke kantor BPJS TK.
Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa kalian lakukan bagi peserta yang masih aktif bekerja melalui Lapak Asik.
Pasalnya, tidak hanya peserta yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif, tetapi peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT-nya.
Akan tetapi, peserta yang masih aktif hanya berlaku bagi pekerja dengan kepesertaan minimal selama 10 tahun.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” tulis BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bagi peserta yang masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak aktif di Lapak Asik?
Baca juga: Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tanpa Perlu Resign
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan pekerja di Lapak Asik
Menurut informasi resmi, pencairan JHT melalui Lapak Asik bisa kalian lakukan jika sudah tidak aktif maupun yang masih aktif dengan catatan mempunyai saldo di atas Rp 10 juta.
Lebih lanjut, cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
- Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
- Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
- Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
- Apabila sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Tentunya ada beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilengkapi oleh pekerja, yaitu:
- Kartu peserta
- BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pencairan 30%
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama.
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- Bagi Anda yang mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung di kantor cabang, bisa menunjukkan dokumen syarat pencairan
- BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan di Tokopedia
Pencairan Penuh
Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara penuh melalui Lapak Asik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi data diri, seperti:
- NIK
- Nama lengkap
- Nomor kepesertaan
3. Unggah dokumen persyaratan dan swafoto:
- Format file JPG/JPEG/PNG/PDF
- Ukuran foto maksimal 6 MB
4. Periksa data yang sudah diisi dan klik “Simpan”
5. Cek email untuk melihat jadwal wawancara online
6. Ikuti wawancara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir
Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengklaim JHT bergantung pada kriteria pengajuan, seperti usia pensiun, perjanjian kerja, atau alasan berhenti bekerja.
Anda dapat melacak proses klaim yang telah diajukan dengan memasukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau Nomor Identitas kependudukan (NIK).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Itulah ulasan mengenai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan cara mencairkan saldo JHT melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News