Mimika, 14 November 2024 – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika untuk tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp 6,39 triliun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika yang berlangsung pada Rabu (13/11/2024) malam, bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si., dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus S Sumito, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Mimika. Dalam sambutannya, Valentinus menjelaskan bahwa rancangan APBD ini disusun dengan mempertimbangkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Perencanaan APBD tahun 2025 telah sesuai dengan pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 serta menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi,” ujar Valentinus.
Rincian Target Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025
-
Pendapatan Daerah sebesar Rp 6,39 triliun, terdiri dari:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 490,37 miliar
-
Dana Transfer: Rp 3,89 triliun
-
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 2,01 triliun
-
-
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 6,38 triliun, meliputi:
-
Belanja Operasi: Rp 4,06 triliun
-
Belanja Modal: Rp 1,86 triliun
-
Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar
-
Belanja Transfer: Rp 431,67 miliar
-
-
Pembiayaan Daerah dialokasikan sebesar Rp 5 miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 0 dan pengeluaran pembiayaan Rp 5 miliar.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam pidatonya, menggarisbawahi pentingnya APBD sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran. “APBD adalah alat kebijakan untuk mencapai tujuan RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2020-2024,” ungkap Anton.
Dengan rancangan ini, Kabupaten Mimika berharap APBD 2025 dapat disetujui tepat waktu dan menjadi dasar bagi pelaksanaan pembangunan yang efektif serta efisien, demi kesejahteraan masyarakat.
Post Views: 125