Selular.ID – Ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) makin masif, proses aturan atau regulasi AI di Indonesia masih dalam tahap ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan regulasi khusus terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) sudah masuk pada tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar, menanggapi maraknya isu penyalahgunaan AI, termasuk dalam bentuk konten deepfake bermuatan pornografi.
“Aturan mengenai AI kan memang sedang pembahasan sama Pak Wamen, Pak Wamen Nezar. Jadi posisinya memang sedang pembahasan juga kita, lagi mendalami masalah aturan AI yang pas dengan kondisi negara kita,” kata Alexander dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Meski belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur AI, Alexander menilai bahwa instrumen hukum yang ada saat ini masih bisa digunakan untuk menangani sejumlah persoalan yang melibatkan teknologi tersebut.
Dia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi sebagai dasar hukum yang masih relevan.
Baca juga: Google Cloud Perluas Kapasitas Pusat Data AI di Jakarta
“Walaupun secara khusus aturan yang mengatur mengenai AI-nya sendiri belum ada. Akan tetapi, dalam posisi kami melihatnya juga undang-undang pornografi dan undang-undang ITE untuk saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake tersebut. Utamanya yang terkait dengan pornografi,” jelasnya.
Mengutip dari The Verge, istilah deepfake pertama kali muncul dari seorang pengguna Reddit dengan nama akun “deepfakes”, yang pada Desember 2017 menggunakan AI untuk menempelkan wajah selebritas ke dalam video porno.
Nama pengguna tersebut merupakan gabungan dari “deep learning” (jenis AI yang digunakan untuk tugas tersebut) dan “fakes” (palsu). Meski terkesan acak, sulit membayangkan divisi branding mana pun bisa menemukan nama yang lebih mengena.
Awalnya, istilah deepfake memang hanya merujuk pada konten pornografi hasil manipulasi wajah. Namun, dalam waktu singkat, istilah ini berkembang menjadi istilah umum untuk berbagai jenis video dan gambar yang dimodifikasi menggunakan teknologi pembelajaran mesin (machine learning).
Baca juga: Gunakan AI, Baidu Ingin Terjemahkan Suara Binatang Peliharaan
Walaupun konten deepfake berbau pornografi adalah yang pertama kali menarik perhatian publik, manipulasi visual dan audio semacam ini sebenarnya sudah lama menjadi subjek penelitian para ilmuwan. Kini, metode yang dikategorikan sebagai deepfake meliputi:
- Pertukaran wajah (face swap) : mengganti wajah seseorang dalam video dengan wajah orang lain.
- Deepfake audio : meniru suara seseorang.
- Deepfake puppetry : memetakan ekspresi dan gerakan wajah aktor ke wajah target.
- Deepfake lip-synch : membuat seseorang tampak berbicara dengan menyesuaikan gerakan bibir berdasarkan rekaman suara.
Para ahli menyebutkan bahwa definisi deepfake masih terus berkembang seiring teknologi yang terus berubah. Namun, secara umum, karakteristik utama deepfake adalah adanya proses otomatisasi dalam penyuntingan media yang dilakukan dengan bantuan AI, khususnya teknik deep learning.
Simak berita menarik Selular.id di Google News