Selular.id – Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang mewajibkan marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan lainnya untuk memotong pajak penghasilan (PPh Pasal 22) secara langsung dari penjual. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Aturan ini menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak. Namun, tidak semua toko online otomatis dikenakan potongan pajak. Berikut lima kategori penjual yang masuk dalam ketentuan ini:
1. Warga Negara Indonesia atau Badan Usaha
Penjual yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), baik perorangan maupun badan usaha, akan dikenakan potongan pajak. Syaratnya, penjual harus memiliki identitas kependudukan Indonesia seperti KTP atau NPWP. Artinya, siapa pun yang berjualan di marketplace dengan identitas resmi Indonesia termasuk dalam cakupan aturan ini.
2. Transaksi Non-Tunai
Jika toko online menerima pembayaran melalui rekening bank, e-wallet, atau sistem pembayaran digital lainnya, maka penjual termasuk kategori yang dikenai pajak. Hal ini berlaku umum karena hampir semua transaksi e-commerce saat ini dilakukan secara non-tunai.
3. Alamat IP atau Nomor Telepon Indonesia
Kriteria teknis ini penting untuk memastikan transaksi dilakukan di Indonesia. Jika penjual menggunakan alamat IP Indonesia atau mencantumkan nomor telepon dengan kode negara +62, maka transaksi dianggap sebagai transaksi domestik dan termasuk dalam pemantauan pajak.
4. Menjual Produk Fisik atau Jasa
Toko online yang menjual produk fisik, menawarkan jasa, atau usaha lain melalui e-commerce termasuk dalam kategori yang dikenai PPh Pasal 22. Bahkan perusahaan jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan layanan online lainnya juga terkena aturan ini.
5. Omzet di Atas Rp 500 Juta per Tahun
Penjual dengan penghasilan kotor (omzet) di atas Rp 500 juta per tahun akan dikenakan potongan pajak otomatis sebesar 0,5% dari omzet kotor. Pajak ini bersifat pembayaran di muka untuk pelunasan kewajiban pajak tahunan. Saat laporan pajak tahunan, penjual dapat memasukkan PPh 22 ini sebagai bagian dari pembayaran.
Sebelumnya, penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun sudah diwajibkan membayar pajak penghasilan final sebesar 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018. Namun, sistem sebelumnya masih mengandalkan pelaporan mandiri, bukan pemotongan otomatis oleh marketplace.
Kebijakan ini bertujuan memperluas basis pajak di sektor digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Detail teknis pemungutan, dokumen, serta tata cara penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilihat dalam lampiran PMK 37/2025.
Bagi pelaku UMKM dan pedagang daring, penting memahami aturan ini agar terhindar dari sanksi administrasi. Sementara bagi platform e-commerce, kebijakan ini menambah tanggung jawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemungutan pajak digital.
Untuk informasi lebih lanjut, simak juga rekap tren belanja online Tokopedia dan tren donasi online selama Ramadan 2024.